Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
"Terpidana Rizal Djalil dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tes Alih Status untuk Perkuat Integritas Pegawai KPK
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Djalil juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp250 juta. Lembaga Antikorupsi bakal menagih uang denda yang jadi kewajiban Djalil itu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Ali.
Djalil divonis pada 26 April 2021. Hukuman Djalil lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara enam tahun.
Djalil juga bebas dari pidana uang pengganti. Hakim menilai tindakan Djalil tidak memberikan kerugian negara sehingga pidana pengganti tidak diperlukan dalam hukumannya.
Selain itu, Djalil juga bebas dari hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Dalam kasus ini, hakim menilai Djalil terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (OL-1)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved