Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
"Terpidana Rizal Djalil dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tes Alih Status untuk Perkuat Integritas Pegawai KPK
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Djalil juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp250 juta. Lembaga Antikorupsi bakal menagih uang denda yang jadi kewajiban Djalil itu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Ali.
Djalil divonis pada 26 April 2021. Hukuman Djalil lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara enam tahun.
Djalil juga bebas dari pidana uang pengganti. Hakim menilai tindakan Djalil tidak memberikan kerugian negara sehingga pidana pengganti tidak diperlukan dalam hukumannya.
Selain itu, Djalil juga bebas dari hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Dalam kasus ini, hakim menilai Djalil terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (OL-1)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved