Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Resmi Dipenjara 4 Tahun

Candra Yuri Nuralam
09/5/2021 12:29
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Resmi Dipenjara 4 Tahun
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil(MI/M IRFAN )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

"Terpidana Rizal Djalil dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tes Alih Status untuk Perkuat Integritas Pegawai KPK

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Djalil juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp250 juta. Lembaga Antikorupsi bakal menagih uang denda yang jadi kewajiban Djalil itu.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Ali.

Djalil divonis pada 26 April 2021. Hukuman Djalil lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara enam tahun.

Djalil juga bebas dari pidana uang pengganti. Hakim menilai tindakan Djalil tidak memberikan kerugian negara sehingga pidana pengganti tidak diperlukan dalam hukumannya.

Selain itu, Djalil juga bebas dari hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Dalam kasus ini, hakim menilai Djalil terbukti melanggar Pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya