Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan adanya tes pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes itu untuk menguatkan integritas pegawai.
"Kami menggarisbawahi bahwa asesmen tes tertulis dan wawancara ini difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Ali mengatakan tes alih status terbagi menjadi dua. Itu, terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara.
Baca juga: BKN Ungkap TWK KPK Berbeda dengan untuk CPNS
Dari dua tes itu tidak ada tes uji kompetensi dan integritas. Pasalnya, hal itu sudah dilakukan KPK saat merekrut para pegawainya.
"Sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," ujar Ali.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Adapun dua pegawai KPK tidak mengikuti tes. (OL-1)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved