Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

75 Pegawai KPK tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Tri Subarkah
05/5/2021 18:48
75 Pegawai KPK tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(ANTARA FOTO/Indrianto Eko S)

SEBANYAK 75 dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Menurut Ghufron, beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK untuk lulus mengikuti tes tersebut antara lain setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Selain itu, pegawai KPK tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah maupun berdasarkan putusan pegadilan. Syarat terakhir, pegawai KPK harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Baca juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN, Sekjen KPK: Infonya Masih Tersegel

Dalam pelaksaan asesmen tes wawasan kebangsaan, Ghufron menyebut BKN mengganden beberapa instansi, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan yang akan disampaikan ke pegawai KPK baik yag memenuhi syarat maupun tidak. Ia juga memastikan tidak akan memberhentikan 75 pegawai tersebut sebelum ada penjelasan dari Kementerian PAN RB maupun BKN.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memnuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tutur Cahya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya