Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 75 dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).
Menurut Ghufron, beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK untuk lulus mengikuti tes tersebut antara lain setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Selain itu, pegawai KPK tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah maupun berdasarkan putusan pegadilan. Syarat terakhir, pegawai KPK harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Baca juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN, Sekjen KPK: Infonya Masih Tersegel
Dalam pelaksaan asesmen tes wawasan kebangsaan, Ghufron menyebut BKN mengganden beberapa instansi, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan yang akan disampaikan ke pegawai KPK baik yag memenuhi syarat maupun tidak. Ia juga memastikan tidak akan memberhentikan 75 pegawai tersebut sebelum ada penjelasan dari Kementerian PAN RB maupun BKN.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memnuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tutur Cahya.(OL-5)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved