Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HARRY Van Sidabukke divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengusaha penyedia sembako dalam proyek pengadaan bansos covid-19 Jabodetabek, juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (5/5).
Hakim mengamini tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini sekaligus melengkapi vonis terhadap penyuap Juliari Batubara lainnya, yakni Ardian Iskandar Maddanatja, yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Tok, Penyuap Proyek Bansos Kemensos Divonis 4 Tahun
Dalam merumuskan putusan, hakim menilai korupsi yang dilakukan Harry saat pandemi covid-19 sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, Harry juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan dalam putusan adalah Harry bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menilai Harry terbukti menyuap Juliari saat menjabat Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, yakni Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Saksi Ungkap Terdakwa Bansos Pinjam Koper terkait Fee
Pemberian suap itu ditujukkan agar perusahaan yang digunakan oleh Harry dalam proyek tersebut, yaitu PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani, mendapatkan jatah. Hasilnya, Harry ditunjuk untuk mengerjakan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas dan tahap 5 sampai 12.
"Sehingga dengan demikian, unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan dalam jabatannya telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," tutur Joko Subagyo, salah satu hakim anggota.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(OL-11)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved