Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Tri Subarkah
05/5/2021 16:08
Lagi, Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Wartawan mengambil tayangan sidang terdakwa suap pengadaan bansos covid-19, Harry Van Sidabukke.(Antara)

HARRY Van Sidabukke divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengusaha penyedia sembako dalam proyek pengadaan bansos covid-19 Jabodetabek, juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (5/5).

Hakim mengamini tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini sekaligus melengkapi vonis terhadap penyuap Juliari Batubara lainnya, yakni Ardian Iskandar Maddanatja, yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Tok, Penyuap Proyek Bansos Kemensos Divonis 4 Tahun

Dalam merumuskan putusan, hakim menilai korupsi yang dilakukan Harry saat pandemi covid-19 sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, Harry juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara keadaan yang meringankan dalam putusan adalah Harry bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menilai Harry terbukti menyuap Juliari saat menjabat Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, yakni Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Saksi Ungkap Terdakwa Bansos Pinjam Koper terkait Fee

Pemberian suap itu ditujukkan agar perusahaan yang digunakan oleh Harry dalam proyek tersebut, yaitu PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani, mendapatkan jatah. Hasilnya, Harry ditunjuk untuk mengerjakan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas dan tahap 5 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan dalam jabatannya telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," tutur Joko Subagyo, salah satu hakim anggota.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya