Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
HARRY Van Sidabukke divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengusaha penyedia sembako dalam proyek pengadaan bansos covid-19 Jabodetabek, juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (5/5).
Hakim mengamini tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini sekaligus melengkapi vonis terhadap penyuap Juliari Batubara lainnya, yakni Ardian Iskandar Maddanatja, yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Tok, Penyuap Proyek Bansos Kemensos Divonis 4 Tahun
Dalam merumuskan putusan, hakim menilai korupsi yang dilakukan Harry saat pandemi covid-19 sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, Harry juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan dalam putusan adalah Harry bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menilai Harry terbukti menyuap Juliari saat menjabat Menteri Sosial sebesar Rp1,28 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, yakni Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Saksi Ungkap Terdakwa Bansos Pinjam Koper terkait Fee
Pemberian suap itu ditujukkan agar perusahaan yang digunakan oleh Harry dalam proyek tersebut, yaitu PT Mandala Hamonangan Sude maupun PT Pertani, mendapatkan jatah. Hasilnya, Harry ditunjuk untuk mengerjakan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas dan tahap 5 sampai 12.
"Sehingga dengan demikian, unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan dalam jabatannya telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," tutur Joko Subagyo, salah satu hakim anggota.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(OL-11)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved