Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Ungkap Terdakwa Bansos Pinjam Koper terkait Fee

Tri Subarkah
28/4/2021 15:24
Saksi Ungkap Terdakwa Bansos Pinjam Koper terkait Fee
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek pada 2020 Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4).(Antara/Muhammad Adimaja.)

KASUBBAG Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Rizki Maulana mengungkap peminjaman koper yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap pengadaan bansos sembako covid-19, Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Hal itu dipaparkan Rizki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial. Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan Rizky yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan mengenai pengumpulan fee dari tiap vendor penyedia bansos.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK Ikhsan Fernandi, Rizky awalnya tidak mengetahui perihal pengumpulan fee tersebut. Namun, pada 3 Desember 2020, Joko sempat menghubunginya untuk meminjam koper.

 

"Yang bersangkutan mau meminjam koper dan kemudian menelepon kembali untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang saya maknai sebagai uang," kata Ikhsan saat membacakan BAP Rizky, Rabu (28/4). "Saya baru menyadari bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut ada pengiriman fee yang dilakukan saudara Matheus Joko Santoso. Namun saya tidak mengetaui nilai yang dikutip dan untuk apa saja peruntukannya," sambung Ikhsan.

 

Rizky pun membenarkan keterangannya. Menurutnya, saat percakapan itu terjadi ia sempat bertanya kepada Joko maksud peminjaman koper tersebut untuk berdinas.

"Setelah itu baru Pak Joko ngomong, 'Ini untuk geser-geser'. Di situlah saya baru tahu, hanya sekilas pemikiran ya Pak itu. Ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," jelas Rizky.

Kendati demikian, Rizky mengakui Joko tidak pernah bercerita mengenai penerimaan fee dari para penyedia bansos sembako. Ia menyebut percakapan itu terjadi sehari sebelum penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Joko.

Dalam sidang tersebut, Rizky juga mengaku menerima uang dari Joko sebesar Rp85 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan secara bertahap. Menurutnya, Joko memberikannya sebagai uang lelah karena telah membantu pengurusan proyek pengadaan bansos sembako.

Rizky menyebut telah mengembalikan uang pemberian Joko itu kepada negara melalui KPK. "Karena saya tidak tahu sumbernya dari mana. Pemikiran kami adalah apakah ini termasuk uang bansos juga," tandasnya.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Juliari telah menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Joko dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) serta PPK lain dalam proyek tersebut, Adi Wahyono. Dalam surat dakwaannya, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia untuk kepentingannya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya