Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House Idul Fitri

Indriyani Astuti
05/5/2021 05:15
Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House Idul Fitri
Sejumlah santri dayah berbuka puasa bersama di Masjid At-Taqwa Desa Alue Raya, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (14/4/2021)(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

UNTUK mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama agar tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Ramadan 1442 H/Tahun 2021. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan pelarangan open house atau Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021," demikian bunyi surat yang ditandatangani Mendagri, Selasa (4/4).

baca juga:Pejabat publik

Surat tersebut ditujukan pada para Gubernur/Bupati/Wali kota seluruh Indonesia untuk melakukan pembatasan dua kegiatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan membenarkan surat tersebut. "Surat itu resmi," ujar Benni dikonfirmasi, Rabu (5/4). (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik