Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan lolos persyaratan ambang batas parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
Namun, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi parliamentary treshold, dan hanya memiliki keterwakilan di DPRD provinsi, kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Garuda.
"Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno agenda pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim MK, Selasa (4/5).
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih mempunyai dissenting opinion (pendapat berbeda) tentang inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan dissenting, menjelaskan seharusnya mahkamah tidak mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Alasannya, keberadaan norma Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu setelah putusan MK nomor 53 tahun 2017 dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu.
Adapun pemaknaaan baru yang diinginkan pemohon agar verifikasi partai politik ditiadakan termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus verfikasi pada pemilu sebelumnya, menurut tiga hakim konstitusi tersebut justru akan menambah jumlah partai politik dari pemilu ke pemilu. Karena itu, menurut ketiga hakim konstitusi, seharusnya mahkamah menyatakan permohonan pemohon kabur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, partai politik bukan subjek hukum yang patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, oleh karena itu, permintaan pemohon agar parpol peserta pemilu yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus peserta pemilu pada satu periode tertentu memiliki hak mendapatkan kemudahan, justru menimbulkan perlakuan berbeda pada calon peserta pemilu.
"Harusnya mahkamah menolak permohonan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum," tukas Saldi. (OL-13)
Baca Juga: Simpati Ke keluarga Korban KRI Nanggala 402 Terus Mengalir
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
Perlunya sistem politik yang lebih adil agar suara rakyat tidak hilang.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved