Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PARTAI politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan lolos persyaratan ambang batas parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
Namun, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi parliamentary treshold, dan hanya memiliki keterwakilan di DPRD provinsi, kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Garuda.
"Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno agenda pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim MK, Selasa (4/5).
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih mempunyai dissenting opinion (pendapat berbeda) tentang inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan dissenting, menjelaskan seharusnya mahkamah tidak mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Alasannya, keberadaan norma Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu setelah putusan MK nomor 53 tahun 2017 dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu.
Adapun pemaknaaan baru yang diinginkan pemohon agar verifikasi partai politik ditiadakan termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus verfikasi pada pemilu sebelumnya, menurut tiga hakim konstitusi tersebut justru akan menambah jumlah partai politik dari pemilu ke pemilu. Karena itu, menurut ketiga hakim konstitusi, seharusnya mahkamah menyatakan permohonan pemohon kabur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, partai politik bukan subjek hukum yang patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, oleh karena itu, permintaan pemohon agar parpol peserta pemilu yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus peserta pemilu pada satu periode tertentu memiliki hak mendapatkan kemudahan, justru menimbulkan perlakuan berbeda pada calon peserta pemilu.
"Harusnya mahkamah menolak permohonan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum," tukas Saldi. (OL-13)
Baca Juga: Simpati Ke keluarga Korban KRI Nanggala 402 Terus Mengalir
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved