Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PARTAI politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan lolos persyaratan ambang batas parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
Namun, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi parliamentary treshold, dan hanya memiliki keterwakilan di DPRD provinsi, kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Garuda.
"Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno agenda pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim MK, Selasa (4/5).
Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih mempunyai dissenting opinion (pendapat berbeda) tentang inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan dissenting, menjelaskan seharusnya mahkamah tidak mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Alasannya, keberadaan norma Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu setelah putusan MK nomor 53 tahun 2017 dibangun atas semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu.
Adapun pemaknaaan baru yang diinginkan pemohon agar verifikasi partai politik ditiadakan termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus verfikasi pada pemilu sebelumnya, menurut tiga hakim konstitusi tersebut justru akan menambah jumlah partai politik dari pemilu ke pemilu. Karena itu, menurut ketiga hakim konstitusi, seharusnya mahkamah menyatakan permohonan pemohon kabur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, partai politik bukan subjek hukum yang patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, oleh karena itu, permintaan pemohon agar parpol peserta pemilu yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus peserta pemilu pada satu periode tertentu memiliki hak mendapatkan kemudahan, justru menimbulkan perlakuan berbeda pada calon peserta pemilu.
"Harusnya mahkamah menolak permohonan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum," tukas Saldi. (OL-13)
Baca Juga: Simpati Ke keluarga Korban KRI Nanggala 402 Terus Mengalir
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved