Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri: Kasus Mafia Tanah Benny Tabalujan Prioritas Kapolri

Ant
02/5/2021 20:31
Polri: Kasus Mafia Tanah Benny Tabalujan Prioritas Kapolri
Brigjen Andi Rian Djajadi(Antara)

SATGAS Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung oleh PT. Salve Veritate sebagai prioritas program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Pasalnya, masih ada satu tersangka Benny Tabalujan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil verifikasi secara keseluruhan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polri ditetapkan target kasus mafia tanah 2021 sebanyak 89 kasus.

Dari 89 kasus tersebut, kata Andi, ada 37 kasus yang menjadi target program 100 hari Kapolri dan 52 kasus menjadi target nonprogram 100 hari Kapolri. 

Menurut dia, kasus Benny Tabalujan menjadi salah satu yang masuk prioritas. “Termasuk target (kasus Benny Tabalujan),” kata Andi, Minggu (2/5).

Menurut dia, Satgas Mafia Tanah Bareskrim akan membantu Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus Benny sebagai tersangka pemalsuan surat. Saat ini, Benny Tabalujan diduga berada di luar negeri. 

Namun, Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam menyarankan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan surat.

Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT. Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” kata Ashari.

Terkait putusan kasasi MA yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan tersebut. 

“Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya tinggal dieksekusi,” jelas dia.

Sedangkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan terhadap tersangka Benny Tabalujan. 

Karena, ia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Itu (Benny Tabalujan) belum tau kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati aja,” tandasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya