DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju tengah diproses. Upaya itu beriringan dengan kasus pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan sudah berjalan. Disidangkannya kalau sudah selesai pemeriksaannya. Tapi, tidak menunggu proses penyidikan di sana, jadi berbarengan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di Jakarta, Kamis (29/4).
AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka, karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Stepanus Robin, Wali Kota Syahrial dan seorang advokat Maskur Husain. Saat ini, ketiganya sudah ditahan.
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang Penyidik Stepanus Robin
Masih terkait dugaan pelanggaran etik, Tumpak menyebut Dewas KPK sudah mendengar informasi terkait dugaan Wali Kota Syahrial yang turut berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dugaan itu sebelumnya dihembuskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Namun, Dewas KPK meminta agar MAKI memberikan laporan resmi dan bukti akurat atas dugaan tersebut. Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan, jika tak ada laporan dan bukti yang akurat.
"Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan. Sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan. Kalau ditanya apakah diperiksa, ya tidak ada pemeriksaan," pungkas Tumpak.(OL-11)