Kamis 29 April 2021, 18:27 WIB

Dewas KPK Proses Kasus Etik Penyidik Stepanus Robin

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Dewas KPK Proses Kasus Etik Penyidik Stepanus Robin

MI/Susanto
Penyidik KPK Stepanus Robin seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK.

 

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju tengah diproses. Upaya itu beriringan dengan kasus pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

"Pemeriksaan sudah berjalan. Disidangkannya kalau sudah selesai pemeriksaannya. Tapi, tidak menunggu proses penyidikan di sana, jadi berbarengan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di Jakarta, Kamis (29/4).

AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka, karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Stepanus Robin, Wali Kota Syahrial dan seorang advokat Maskur Husain. Saat ini, ketiganya sudah ditahan.

Baca juga: KPK Usut Aliran Uang Penyidik Stepanus Robin

Masih terkait dugaan pelanggaran etik, Tumpak menyebut Dewas KPK sudah mendengar informasi terkait dugaan Wali Kota Syahrial yang turut berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dugaan itu sebelumnya dihembuskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Namun, Dewas KPK meminta agar MAKI memberikan laporan resmi dan bukti akurat atas dugaan tersebut. Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan, jika tak ada laporan dan bukti yang akurat.

"Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan. Sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan. Kalau ditanya apakah diperiksa, ya tidak ada pemeriksaan," pungkas Tumpak.(OL-11)

 

Baca Juga

MI / Susanto

NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga

👤M. Iqbal Al Machmudi 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:56 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR akan dapat mengisi kekosongan hukum atas...
MI/ Moh Irfan

Koalisi Perubahan Disebut Dideklarasikan Ramadan Ini

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:25 WIB
KOALISI Perubahan berpeluang dideklarasikan pada Ramadan 1444 Hijriah. Sebelumnya, Koalisi Perubahan rencananya dideklarasikan pada Rabu...
DOK.BNPP RI

Sekretaris BNPP Zudan Arif Akan Implementasikan UU Wilayah Negara Rancangannya

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:14 WIB
Zudan menerangkan, sumbangsih buah pemikiran tersebut saat ini telah disahkan pada 2008 lalu, dan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya