Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPR terkait kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Penggeledahan menyasar ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Banyak rekan-rekan bertanya tentang apa betul KPK melakukan penggeledahan? Kami menyampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resmi, Rabu (28/4), menanggapi penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hari ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK menggeledah berbagai lokasi di ruang kerja DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi. KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. "Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi. Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lain untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, tim penyidik komisi antirasuah mendatangi Gedung DPR petang tadi sekitar pukul 18.00 WIB. Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu. Azis diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan. (RO/OL-14)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved