Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyidik Geledah Ruang Kerja DPR, KPK Pastikan Terus Cari Bukti

Mediaindonesia.com
28/4/2021 20:40
Penyidik Geledah Ruang Kerja DPR, KPK Pastikan Terus Cari Bukti
Gedung KPK.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam. )

TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPR terkait kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Penggeledahan menyasar ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Banyak rekan-rekan bertanya tentang apa betul KPK melakukan penggeledahan? Kami menyampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resmi, Rabu (28/4), menanggapi penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hari ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK menggeledah berbagai lokasi di ruang kerja DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi. KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. "Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi. Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lain untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tandasnya.

 

Informasi yang dihimpun, tim penyidik komisi antirasuah mendatangi Gedung DPR petang tadi sekitar pukul 18.00 WIB. Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu. Azis diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya