Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar Indriawan yang berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Aipda Fajar sudah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta. "(Oknum anggota Polsek Kalasan) sudah di Jakarta, tersangka," papar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (28/4).
Adapun Aipda Fajar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Reinhard menuturkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim dikirim ke Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Nanti digelar (perkara) dulu di Jogja. Anggota sudah di Jogja," tutur Reinhard, Selasa (27/4).
Sebelumnya, Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan di Sleman, DIY. Aipda Fajar ditangkap karena berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Penangkapan Aipda Fajar bermula dari laporan adanya dua akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. (Ykb/OL-09)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved