Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membentuk tim teknis untuk melakukan koordinasi pemutakhiran data pemilih menjelang pemungutan suara ulang (PSU) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Nabire, Papua.
"Saya mengusulkan ada tim teknis khusus Nabire, dimungkinkan pekan ini langsung tindak lanjuti antarjajaran Bawaslu dan KPU di lapangan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam rapat koordinasi dan penyerahan data pemilih hasil sinkronisasi data pemilih, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (28/4).
Rapat tersebuit dihadiri Ketua Bawaslu RI Abhan dan komisioner serta jajaran KPU RI.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU dan jajarannya untuk menggelar PSU di Kabupaten Nabire disebabkan masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya dianggap tidak wajar. DPT pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Kabupaten Nabire, melebihi total jumlah penduduk. Sehingga Mahkamah meminta agar proses pemilihan di Nabire diulang mulai dari penelitian dan pencocokan data pemilih.
"KPU RI sudah mengirimkan tim untuk memastikan permasalahan apa saja di sana," ujar Ilham.
Ilham juga menyampaikan jajaran KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan seluruh Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) benar. DP4 berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara diselenggarakan.
Baca juga: Tiba di Nabire, Bupati Intan Jaya Terpilih Disambut Ribuan Warga Intan Jaya
KPU nantinya akan melakukan sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir untuk mendapatkan data pemilih sebagai bahan untuk pemutakhiran secara faktual di lapangan pada saat pencocokan dan penelitian oleh petugas.
Anggota KPU RI Ketua Divisi Data dan Informasi Viryan Aziz memaparkan jumlah daftar pemilih pada pemilu 2019 di Kabupaten Nabire sebanyak 188.801. Adapun jumlah pemilih pada DP4 sebanyak 115.877 pemilih.
KPU, ujar dia, telah melakukan sinkronisasi dari dua data tersebut sehingga didapatkan angka 117.401 pemilih yang kemudian mulai pekan ini akan dilakukan kegiatan pemutakhiran oleh petugas di lapangan.
Diakui Viryan pada pilkada 2020, DPT di Kabupaten Nabire dianggap tidak wajar. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan DAK2 Semester 1 Tahun 2020 per tanggal 30 Juni 2020 berjumlah 172.190 jiwa sedangkan DPT-nya sebanyak 178.545 pemilih.
"KPU sebelumnya sudah melakukan upaya sesuai regulasi dan supervisi, ada kondisi berbeda untuk pemutakhiran di Kabupaten Nabire. Kami melakukan upaya khusus intimidasi pada petugas pemutakhiran di lapangan yang melakukan proses pemutakhiran data. Kita berharap dukungan dari aparat keamaan agar bisa dihasilkan data pemilih yang lebih baik lagi," tukas dia.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan jadwal PSU di Kabupaten Nabire telah ditetapkan yakni 14 Juli 2021. Data pemilih hasil sinkronisasi telah diserahkan KPU pada Bawaslu untuk dilakukan pengwasan dalam proses Coklit yang dimulai 26 April sampai 10 Mei 2021.(OL-5)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved