Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyuap Juliari Buka Peran Broker Bansos

Tri Subarkah
26/4/2021 22:37
Penyuap Juliari Buka Peran Broker Bansos
Ardian Iskandar(Antara)

DIREKTUR Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, yang berstatus terdakwa dalam kasus suap bansos sembako covid-19 di Kementerian Sosial menyinggung soal peran broker bansos. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ardian menegaskan dirinya pasif dalam tindak pidana suap tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang lebih aktif menjalin komunikasi dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek tersebut, Matheus Joko Santoso, adalah mereka yang dijuluki broker bansos.

Para broker bansos yang disebut Ardian dalam persidangan adalah Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. "Broker bansos lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) serta Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali," ujar Ardian yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4).

Menurut Ardian, tanggung jawabnya dalam proyek tersebut adalah menyiapkan sembako sesuai dengan spesifikasi surat pesanan dan mengemasnya di dalam goody bag. Selain itu, ia juga harus berkoordinasi dengan perusahaan logistik untuk mendistribusikan bansos kepada keluarga penerima manfaat yang tersebar di Jabodetabek. Hal tersebut merupakan kesepakatannya dengan para broker bansos.

Setelah pekerjaannya selesai, Ardian lantas berkepentingan untuk melakukan pengaihan kepada Kemensos RI, dalam hal ini melalui Matheus. Untuk mengurus penagihan, Ardian mengaku terpaksa menyerahkan uang fee sebanyak dua kali ke Matheus atas permintaan broker bansos.

"Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada saudara Matheus Joko Santoso adalah salah, namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos," katanya.

Ardian berharap majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh berkenan memberikan hukuman kepada para broker bansos. Sebab hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat para broker bansos tersebut dalam perkara ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Ardian dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebesar Rp1,95 miliarmelalui Matheus dan Adi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya