POLISI mengamankan mobil Porsche berkelir putih yang menerobos jalur Trans-Jakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa pengemudi dan mengamankan mobil tersebut, Sabtu (25/4) kemarin.
"Kami periksa, diamankan kemarin di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Yusri, ketika dihubungi, Minggu (25/4).
Yusri mengatakan pengemudi tersebut tidak ditahan, karena hanya terkait pelanggaran lalu lintas. "Tidak (ditahan), kan, pelanggaran," ungkap Yusri.
Namun, Yusri belum menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan pelanggaran apa yang dilakukan pengemudi tersebut. Ia mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut pada konferensi pers, Senin (26/4) besok.
Sebelumnya, polisi menelusuri mobil Porsche berkelir putih yang masuk ke jalur Trans-Jakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan pada Jumat (23/4).
Dalam video yang beredar media sosial, terlihat mobil tersebut menghalangi jalan bus Trans-Jakarta. Pengemudi mobil tersebut lalu meminta sopir bus Trans-Jakarta untuk mundur agar ia bisa keluar dari jalur.
Penerobos jalur Trans-Jakarta tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Faj/OL-09)