Firli Minta Maaf Penyidik KPK "Minta Duit' di Kasus Tanjung Balai

Candra Yuri Nuralam
23/4/2021 03:00
Firli Minta Maaf Penyidik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara/Dhemas Reviyanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri minta maaf usai Penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju menerima duit dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Duit itu diberikan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK. 

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Firli mengatakan pihaknya tidak akan membela Robin. Dia menjamin Robin bakal diadili berdasarkan aturan yang berlaku. 

Firli menyayangkan Robin menerima suap dari Syahrial untuk menutup kasus. Tindakan Robin sangat mencoreng nama KPK. 

Baca juga : Nama Aziz Syamsuddin Ikut Disebut di Perkara Suap Penyidik KPK

"Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujar Firli. 

Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya