Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SERIKAT Petani Kelapa Sawit (SPKS) hari ini, Kamis (22/4), mengelar demonstrasi di depan Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menyampaikan 10 tuntutan di antaranya agar pemerintah mereformasi tata kelola dan struktur kelembagaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). SPKS juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK mengaudit BPDPKS.
Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto menyampaikan berdasarkan data SPKS menyebutkan, dana yang sudah dialokasikan BPDPKS untuk subsidi biodiesel berjumlah Rp57,72 triliun.
Dana ini bersumber dari pungutan ekspor CPO sejak 2015. Alih-alih untuk kesejahteraan petani, dana tersebut malah dialokasikan untuk konglomerat sawit yang sudah mapan dan mengontrol hulu hilir perkebunan sawit di Indonesia.
Salah urus BPDPKS sebagai BLU juga dilihat dari timpangnya struktur kelembagaan BPDPKS yang didominasi oleh kelompok pengusaha sawit dan bercokolnya beberapa konglomerat dalam komite pengarah yang mengatur lalu lintas alokasi dana sawit.
"Tidak hanya itu, badan pengawas pun sangat lemah dalam konteks posisinya karena kebanyakan dirjen dari kementerian yang duduk dalam komite pengarah dan hadir pula perwakilan asosiasi pengusaha sawit dalam dewan pengawas," kata Mansuetus di depan Kantor Kemenkeu di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).
Fakta menunjukkan dari total dana yang diperoleh BPDPKS, untuk program perkebunan rakyat khususnya peremajaan sawit hanya sekitar Rp5,3 triliun, serta pengembangan SDM petani sawit melalui pelatihan hanya sekitar Rp15 miliar.
Padahal, program perkebunan rakyat sebagai prioritas. SPKS juga mencatat, selama pandemi tidak ada bantuan spesifik kepada petani sawit.
Adapun tuntutan SPKS lainnya di antaranya yakni dana hibah dinaikan menjadi Rp50 juta untuk mencukupi beban petani di masa replanting dan sawit yang belum berproduksi.
Kemudian, BDPKS harus segera merealisasikan pembiayaan untuk Sapras melalui pembangunan mini mill (pabrik mini) bagi petani, serta dana sawit harus diarahkan pada persoalan seperti infrastruktur.
Selain itu, SPKS meminta kenaikan pungutan CPO oleh BPDPKS dibatalkan karena merugikan petani. Selanjutnya, pemerintah harus segera membuat aturan tata niaga dan rantai pasok biodiesel yang melibatkan petani dengan jalan kemitraan bersama koperasi petani pekebun swadaya. (RO/OL-09)
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Budi mengatakan, Raihan pernah dipanggil sebagai narasumber dalam acara yang dibuat KPK. Itu pun, cuma bekerja beberapa jam.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved