Polisi Janji Selidiki Laporan terhadap Desak Made

Theofilus Ifan Sucipto
22/4/2021 08:21
Polisi Janji Selidiki Laporan terhadap Desak Made
Desak Made (kiri)(MI/Dok Kemenag)

POLISI berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dosen sebuah perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta, Desak Made Darmawati. Laporan dilayangkan atas dugaan pelecehan agama Hindu.

"Polri, sebagai pelayan masyarakat, punya kewajiban melayani pelaporan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (21/4).

Polri, saat ini, juga tengah mendalami ujaran kebencian dan pelecehan agama Islam yang dilakukan Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang.

Baca juga: 4 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Terkait Penistaan Agama

Rusdi memastikan polisi tidak membeda-bedakan perlakuan antara laporan terhadap Jozeph dengan Desak.

Video berisi ceramah Desak Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu menyebar di berbagai platform media sosial, beberapa hari terakhir.

Dalam video itu, Desak menceritakan pengalamannya menganut agama Hindu beberapa tahun lalu.

Kendati memicu polemik, dosen kewirausahaan itu mengaku tidak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. Ia telah menyampaikan permintaan maaf pada 17 April 2021 lalu.

Lantas, empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan Desak dan pemilik akun Youtube IstiqomahTV, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelecehan agama Hindu.

Empat ormas Hindu Dharma itu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat. Kemudian Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

"KMHDI tegas menyatakan apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum," kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Laporan itu tertuang melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya