Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA kasus dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek, Adi Wahyono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi untuk mengumpulkan fee dari para penyedia sembako sebesar Rp10 ribu per paket.
Perintah itu ditujukan ke Adi setelah ia diangkat Juliari sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. "Setelah menunjuk terdakwa sebagai KPA, Juliari P Batubara memerintahkan agar terdakwa mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan Juliari," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (21/4).
Perintah serupa juga diberikan Juliari kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, yakni Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos. Uang tersebut nanti digunakan untuk kegiatan operasional Juliari dan Kemensos.
Jaksa KPK menyebut bahwa Adi menerima uang fee sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang mengikuti proyek pengadaan bansos sembako dengan menggunakan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dari pengumpulan fee yang dilakukan Adi dan Matheus, terkumpul uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry. Selain itu, ada fee dengan total Rp1,95 miliar yang dikumpulkan dari pengusaha bernama Ardian Iskandar Maddanatja yang menggunakan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia sembako.
Adi dan Matheus juga disebutkan berhasil mengumpulkan fee dari puluhan perusahaan penyedia lain dengan total keseluruhan Rp29,252. Atas perbuatannya, Adi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-14)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved