Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Juliari Minta Terdakwa Kumpulkan Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos

Tri Subarkah
21/4/2021 19:41
Juliari Minta Terdakwa Kumpulkan Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos
Juliari Batubara.(Antara/Aditya Pradana Putra.)

TERDAKWA kasus dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek, Adi Wahyono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi untuk mengumpulkan fee dari para penyedia sembako sebesar Rp10 ribu per paket.

Perintah itu ditujukan ke Adi setelah ia diangkat Juliari sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. "Setelah menunjuk terdakwa sebagai KPA, Juliari P Batubara memerintahkan agar terdakwa mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan Juliari," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (21/4).

Perintah serupa juga diberikan Juliari kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, yakni Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos. Uang tersebut nanti digunakan untuk kegiatan operasional Juliari dan Kemensos.

 

Jaksa KPK menyebut bahwa Adi menerima uang fee sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang mengikuti proyek pengadaan bansos sembako dengan menggunakan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Dari pengumpulan fee yang dilakukan Adi dan Matheus, terkumpul uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry. Selain itu, ada fee dengan total Rp1,95 miliar yang dikumpulkan dari pengusaha bernama Ardian Iskandar Maddanatja yang menggunakan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia sembako.

Adi dan Matheus juga disebutkan berhasil mengumpulkan fee dari puluhan perusahaan penyedia lain dengan total keseluruhan Rp29,252. Atas perbuatannya, Adi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya