Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek, Adi Wahyono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi untuk mengumpulkan fee dari para penyedia sembako sebesar Rp10 ribu per paket.
Perintah itu ditujukan ke Adi setelah ia diangkat Juliari sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. "Setelah menunjuk terdakwa sebagai KPA, Juliari P Batubara memerintahkan agar terdakwa mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan Juliari," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (21/4).
Perintah serupa juga diberikan Juliari kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, yakni Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos. Uang tersebut nanti digunakan untuk kegiatan operasional Juliari dan Kemensos.
Jaksa KPK menyebut bahwa Adi menerima uang fee sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang mengikuti proyek pengadaan bansos sembako dengan menggunakan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dari pengumpulan fee yang dilakukan Adi dan Matheus, terkumpul uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry. Selain itu, ada fee dengan total Rp1,95 miliar yang dikumpulkan dari pengusaha bernama Ardian Iskandar Maddanatja yang menggunakan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia sembako.
Adi dan Matheus juga disebutkan berhasil mengumpulkan fee dari puluhan perusahaan penyedia lain dengan total keseluruhan Rp29,252. Atas perbuatannya, Adi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-14)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved