Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek, Adi Wahyono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi untuk mengumpulkan fee dari para penyedia sembako sebesar Rp10 ribu per paket.
Perintah itu ditujukan ke Adi setelah ia diangkat Juliari sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. "Setelah menunjuk terdakwa sebagai KPA, Juliari P Batubara memerintahkan agar terdakwa mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan Juliari," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang, Rabu (21/4).
Perintah serupa juga diberikan Juliari kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, yakni Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos. Uang tersebut nanti digunakan untuk kegiatan operasional Juliari dan Kemensos.
Jaksa KPK menyebut bahwa Adi menerima uang fee sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali. Uang tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke yang mengikuti proyek pengadaan bansos sembako dengan menggunakan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dari pengumpulan fee yang dilakukan Adi dan Matheus, terkumpul uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry. Selain itu, ada fee dengan total Rp1,95 miliar yang dikumpulkan dari pengusaha bernama Ardian Iskandar Maddanatja yang menggunakan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia sembako.
Adi dan Matheus juga disebutkan berhasil mengumpulkan fee dari puluhan perusahaan penyedia lain dengan total keseluruhan Rp29,252. Atas perbuatannya, Adi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-14)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved