Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 113 Calon Hakim Agung (CHA) mengikuti tahapan uji mutu pada 14 - 16 April 2021. Komisi Yudisial (KY) mengedepankan prinsip kecermatan dan menghindari adanya kecurangan.
Tiga orang CHA yang lulus seleksi administrasi tidak hadir dalam seleksi kualitas tersebut. Tahapan seleksi kualitas ini dilakukan secara daring melalui website www.exam.komisiyudisial.go.id.
KY juga mewajibkan setiap CHA melampirkan pakta integritas sebagai wujud komitmen dari para calon.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung, yang terdiri dari dua hakim agung agung kamar perdata, delapan hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar militer, dan satu hakim agung tata usaha negara khusus pajak.
“Dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19, untuk mencegah penularan secara masif, seleksi kualitas ini akan dilaksanakan selama tiga hari secara daring dengan peserta dari seluruh Indonesia. Mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura,” paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/4).
Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia yang akan bertugas memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, seleksi kualitas ini ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini seiring dengan perkembangan era digitalisasi, pola kerja di Mahkamah Agung pun sudah mengalami perubahan,” jelasnya.
Berkas perkara langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk soft copy dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan. Setiap hari minimal 10 perkara yang harus disidangkan, bahkan bisa 30 sampai dengan 40 perkara. Karena itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin.
“Terakhir, sebelum saya menutup sambutan ini, kepada para peserta seleksi kiranya dapat senantiasa menjaga kondisi kesehatannya. Sehingga mampu mengikuti seluruh uji kualitas dengan baik dan dari rangkaian seleksi ini kami harap akan muncul putra-putri terbaik untuk mengisi lowongan hakim agung yang mulia,” pungkas Nurdjanah.
Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas ini, penelusuran rekam jejak dan penjaringan masukan masyarakat masih terus dilakukan. Masukan dan catatan masyarakat terhadap para CHA akan diterima sampai dengan 1 Mei 2021. Informasi dapat diberikan melalui alamat surat elektronik [email protected] atau melalui pos ke alamat KY.
KY berkomitmen mempersiapkan seluruh tahapan seleksi CHA secara cermat dan matang untuk mendapatkan hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi. (OL-8)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved