Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jabatan Presiden Tiga Periode Melawan Semangat Reformasi

Indriyani Astuti
14/4/2021 17:10
Jabatan Presiden Tiga Periode Melawan Semangat Reformasi
Ilustrasi(MI/Duta)

WACANA untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai kritik dan pertanyaan dari kalangan masyarakat sipil dan penggiat kepemiluan. Usulan itu dianggap bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki demokrasi.

Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk " Konstitusionalitas Jabatan Presiden 3 Periode", Rabu (14/4).

Peneliti dari Yayasan untuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan mempepanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan yang diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945, ujar dia, dikatakan tegas bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan untuk sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. karena itu, ada prakondisi yang harus dilalui yakni amandemen konstitusi UUD 1945 apabila wacana tersebut ingin direalisasikan.

"Masa jabatan tiga periode bertentangan dengan upaya memperbaiki demokrasi yang mengatur pembatasan kekuasaan agar satu orang tidak memegang jabatan terlalu lama," tutur Fadli.

Ia menambahkan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden, perlu dikritisi sebab bertentangan dengan semangat reformasi.

Senada, Pendiri Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan salah satu tuntutan dari reformasi kala itu ialah membatasi kepemimpinan presiden setelah orde baru tumbang. Mayoritas masyarakat, terang Hadar, menginginkan kondisi yang berbeda dengan orde baru saat Presiden Suharto memegang jabatan terlalu lama.

"Tuntutan reformasi nyata sekali, yakni membatasi kepemimpinan presiden. Kita tidak ingin apa yang terjadi seperti orde baru. Usulan ini menjadi pertanyaan, para pihak apakah sudah lupa dengan orde baru dan amandemen yang sudah dilakukan," papar Hadar.

Ia lebih jauh menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menjadi yang diamandemen atau diubah pertama pada awal reformasi. Hal itu, menurutnya bermakna, bahwa kala itu semua sepakat periode masa jabatan presiden harus dibatasi. "Kalau ada ide-ide seperti ini (mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden) harus kita pertanyakan, kalau diteruskan bisa mengembalikan suasana pada waktu itu (orde baru) yang kita hindari," papar Hadar.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Feri Amsari menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 diamandemen untuk menghindari otoritanianisme melalui pembatasan masa jabatan presiden.

"Usulan ini (masa jabatan presiden) merusak aturan hukum, aturan main harus ada kesempatan bagi warga negara lain memperoleh posisi yang sama. UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bisa berpartisipasi dalam pemerintahan," tegas dia. (OL-13)

Baca Juga: Perusahaan Tambang Asal Tiongkok Menunggak Pajak Rp26 miliar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya