Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Panggil Saksi-Saksi Kasus Gratifikasi di Jasindo

Dhika Kusuma Winata
14/4/2021 13:14
KPK Panggil Saksi-Saksi Kasus Gratifikasi di Jasindo
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Kasus itu terkait jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi migas (oil and gas) di Jasindo kurun waktu 2008 sampai 2012.

"Pemeriksaan saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).

Empat saksi yang dipanggil yakni ASN bernama Abdul Rahmat, karyawan BUMN bernama SB Gautama Sayogha, ibu rumah tangga Budi Susilowati, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.

KPK beberapa bulan lalu mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Jasindo. KPK melakukan penyidikan terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi migas. Meski begitu, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Ali Fikri mengatakan penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.

Pada perkara sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam perkara itu, Budi dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi BP Migas-KKKS kurun waktu 2010-2014. Rekayasa itu dilakukan sebagai imbal jasa kegiatan agen oleh Jasindo. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.

Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Raden, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Dalam perkara itu, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.(Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya