Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Kasus itu terkait jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi migas (oil and gas) di Jasindo kurun waktu 2008 sampai 2012.
"Pemeriksaan saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).
Empat saksi yang dipanggil yakni ASN bernama Abdul Rahmat, karyawan BUMN bernama SB Gautama Sayogha, ibu rumah tangga Budi Susilowati, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.
KPK beberapa bulan lalu mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Jasindo. KPK melakukan penyidikan terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi migas. Meski begitu, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.
Ali Fikri mengatakan penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Pada perkara sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi BP Migas-KKKS kurun waktu 2010-2014. Rekayasa itu dilakukan sebagai imbal jasa kegiatan agen oleh Jasindo. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.
Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Raden, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.
Dalam perkara itu, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.(Dhk/OL-09)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved