Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Kasus itu terkait jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi migas (oil and gas) di Jasindo kurun waktu 2008 sampai 2012.
"Pemeriksaan saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).
Empat saksi yang dipanggil yakni ASN bernama Abdul Rahmat, karyawan BUMN bernama SB Gautama Sayogha, ibu rumah tangga Budi Susilowati, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.
KPK beberapa bulan lalu mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Jasindo. KPK melakukan penyidikan terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi migas. Meski begitu, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.
Ali Fikri mengatakan penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Pada perkara sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi BP Migas-KKKS kurun waktu 2010-2014. Rekayasa itu dilakukan sebagai imbal jasa kegiatan agen oleh Jasindo. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.
Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Raden, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.
Dalam perkara itu, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.(Dhk/OL-09)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved