Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Kasus itu terkait jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi migas (oil and gas) di Jasindo kurun waktu 2008 sampai 2012.
"Pemeriksaan saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).
Empat saksi yang dipanggil yakni ASN bernama Abdul Rahmat, karyawan BUMN bernama SB Gautama Sayogha, ibu rumah tangga Budi Susilowati, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.
KPK beberapa bulan lalu mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Jasindo. KPK melakukan penyidikan terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi migas. Meski begitu, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.
Ali Fikri mengatakan penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Pada perkara sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terkait penutupan asuransi aset dan kontruksi BP Migas-KKKS kurun waktu 2010-2014. Rekayasa itu dilakukan sebagai imbal jasa kegiatan agen oleh Jasindo. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.
Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Raden, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.
Dalam perkara itu, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu.(Dhk/OL-09)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
IDSurvey bersama tiga entitas usahanya, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia, berpartisipasi dari tahun ke tahun dalam Program Mudik Bersama BUMN.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Adapun desain logo baru tersebut terinspirasi dari garis kontur topografi yang melambangkan hubungan erat perseroan dengan alam.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menempatkan utusan khusus presiden di seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
Prabowo lanjut mengumumkan dirinya telah menerima laporan return on asset BUMN-BUMN di bawah naungan Danantara dalam periode setahun terakhir naik hingga lebih dari 300%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved