Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyusun rancangan surat edaran (SE) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan pihaknya SE yang sedang disusun itu mengatur tentang Penanganan Pelanggaran bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami harap dukungan secara kelembagan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," ujar Dewi dikutip dari siaran pers Bawaslu, Rabu (14/4).
baca juga: Politik Uang Marak Jelang PSU di Kalimantan Selatan
Dewi menjelaskan Bawaslu, dan pemangku kepentingan telah menyepakati kewenangan masing-masing dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan saat PSU. SE tersebut, ujar Dewi, sudah mulai disebarluaskan pada Bawaslu provinsi yang akan melaksanakan PSU sebagai pedoman.
"Supaya jajaran Bawaslu punya landasan hukum saat menjalankan tugas," ucapnya. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved