Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menindak penyelenggara negara yang berani melakukan rasuah di Indonesia. Sudah ribuan orang ditangkap karena korupsi di Indonesia sejak KPK didirikan.
"Yang tertangkap oleh KPK karena melakukan korupsi, itu tidak lebih dari 1.552 orang sampai hari ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Firli mengatakan meski ada ribuan orang yang ditangkap karena korupsi bukan berarti Indonesia negara yang tidak baik. Masih banyak masyarakat yang mempunyai hati bersih dari sikap korupsi.
Baca juga: Firli Sebut Pemberantasan Korupsi Tergantung Kinerja Kepala Daerah
"Masih ada 262 juta lebih warga negara Indonesia yang baik," tutur Firli.
Lembaga Antikorupsi tidak mau ratusan juta masyarakat Indonesia terpapar sikap koruptif. KPK bakal menguatkan pendidikan antikorupsi demi menjaga sikap ratusan juta orang lainnya.
"Tuhan yang Maha Esa menciptakan dunia ini diisi oleh orang-orang baik. Jadi, yakinlah dunia ini diisi oleh orang baik," ujar Firli.
Masyarakat juga diminta berani menggaungkan sikap antikorupsi. Masyarakat diminta tidak ikut-ikutan jika ada temannya yang melakukan korupsi.
"Kalaupun kita menemukan ada yang tidak baik, setidaknya, kita satu-satunya menjadi orang baik. Praktik baik harus kita kembangkan," pungkas Firli. (OL-1)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved