Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menindak penyelenggara negara yang berani melakukan rasuah di Indonesia. Sudah ribuan orang ditangkap karena korupsi di Indonesia sejak KPK didirikan.
"Yang tertangkap oleh KPK karena melakukan korupsi, itu tidak lebih dari 1.552 orang sampai hari ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Firli mengatakan meski ada ribuan orang yang ditangkap karena korupsi bukan berarti Indonesia negara yang tidak baik. Masih banyak masyarakat yang mempunyai hati bersih dari sikap korupsi.
Baca juga: Firli Sebut Pemberantasan Korupsi Tergantung Kinerja Kepala Daerah
"Masih ada 262 juta lebih warga negara Indonesia yang baik," tutur Firli.
Lembaga Antikorupsi tidak mau ratusan juta masyarakat Indonesia terpapar sikap koruptif. KPK bakal menguatkan pendidikan antikorupsi demi menjaga sikap ratusan juta orang lainnya.
"Tuhan yang Maha Esa menciptakan dunia ini diisi oleh orang-orang baik. Jadi, yakinlah dunia ini diisi oleh orang baik," ujar Firli.
Masyarakat juga diminta berani menggaungkan sikap antikorupsi. Masyarakat diminta tidak ikut-ikutan jika ada temannya yang melakukan korupsi.
"Kalaupun kita menemukan ada yang tidak baik, setidaknya, kita satu-satunya menjadi orang baik. Praktik baik harus kita kembangkan," pungkas Firli. (OL-1)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved