Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat

Cahya Mulyana
09/4/2021 18:23
Dugaan Korupsi Dana Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat
Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna dan Anaknya, Andri Wibawa mengenakan rompi tahanan KPK(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka  dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Keduanya adalah Bupati Bandung Barat berikut putranya, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan AW, swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

Menurut dia, KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan tersangka lainnya, Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April 2021. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

"AUS di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ungkapnya. 

Ia mengatakan keduanya akan menjalani isolasi terlebih dahulu. "Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," tutupnya. 

Pada kesempatan sama, Deputi Penindakan KPK Kartoyo menjelaskan duduk perkara ini. Bermula pada Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocussing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Selang sebulan, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh. Dalam pertemuan ini Totoh membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberian komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Baca juga : Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial," katanya.

Pertemuan selanjutnya dilakukan pada Mei 2020. Saat itu Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp15,8 miliar.

Ia mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya