Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Keduanya adalah Bupati Bandung Barat berikut putranya, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.
"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan AW, swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan tersangka lainnya, Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April 2021. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.
"AUS di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ungkapnya.
Ia mengatakan keduanya akan menjalani isolasi terlebih dahulu. "Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," tutupnya.
Pada kesempatan sama, Deputi Penindakan KPK Kartoyo menjelaskan duduk perkara ini. Bermula pada Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocussing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Selang sebulan, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh. Dalam pertemuan ini Totoh membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberian komitmen fee enam persen dari nilai proyek.
Baca juga : Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI
"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial," katanya.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada Mei 2020. Saat itu Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp15,8 miliar.
Ia mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Aa Umbara kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-7)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
MENSOS Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan santunan dengan total nilai Rp345 juta kepada ahli waris 23 Prajurit Korps Marinir TNI AL yang gugur akibat bencana tanah longsor Cisarua.
STATUS tanggap darurat bencana longsor Pasirlangu, Kecamatan Cisarua resmi dicabut pada Jumat, 6 Februari 2026. Meski demikian, proses pencarian korban masih dilanjutkan.
OPERASI pencarian korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat dipastikan akan ditutup pada Jumat (6/2) mendatang. Namun, Basarnas akan melakukan evaluasi.
Selain korban jiwa, ribuan warga yang selamat dari bencana harus diungsikan ke tempat aman. Hal ini menjadi perhatian khusus PTPN dengan langkah tanggap darurat bencana.
Selain proses evakuasi, Baznas juga mengaktifkan layanan Dapur Air di lokasi banjir bandang dan longsor di Bandung Barat.
TIM Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 57 jenazah korban longsor Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved