Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada tiga faktor utama yang menyebabkan kepala daerah melakukan korupsi selama menjabat.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan dalam webinar bertajuk Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Diksi Milenial Yogyakarta hari ini.
Tiga faktor penyebab korupsi itu adalah korupsi disebabkan oleh sistem, korupsi disebabkan oleh keserakahan, dan korupsi karena kebutuhan.
"Korupsi karena kebutuhan diselesaikannya dengan memberikan pendapatan yang cukup untuk hidup layak," kata Anies, Kamis (8/4).
Ia melanjutkan jikalau kebutuhan hidup layak tidak bisa dipenuhi di tempat bekerja maka tanggung jawab di rumah yang harus ditunaikan harus dipenuhi dengan mencari peluang lain.
Bila peluang yang dilakukan itu di luar kegiatan kantor untuk tambahan masih aman. Tapi bila kewenangan yang dimilikinya kemudian dipandang sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan tambahan di situlah yang akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Misalnya kebutuhan hidupnya adalah Rp10 juta sebulan sementara pendapatnya adalah Rp7 juta sebulan. Maka Rp3 juta ini dia harus cari dan selisih ini bisa jadi diambil lewat kewenangan yang dimiliki dipakai untuk mendapatkan tambahan mengisi uang yang kosong. Inilah jenis korupsi karena kebutuhan. Itu solusinya adalah dengan ditingkatkan pendapatannya sehingga kebutuhannya tertutup," jelas Anies.
Sementara itu, di Jakarta, Anies telah meningkatkan pendapatan aparatur sipil negar (ASN) agar setara dengan beban kerja dan besarnya anggaran di Pemprov DKI Jakarta. Pendapatan yang setara ini harus diberikan agar tidak ada celah bagi prilaku korup.
Lain lagi dengan korupsi karena keserakahan. Anies menyebut, korupsi ini tidak ada batasnya. Keserakahan adalah satu sifat yang tidak memiliki ujung. Untuk itu, perlu hukuman yang berat dan sanksi yang tegas untuk menjadi solusinya.
Ketiga adalah korupsi karena sistem. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut sistem ini adalah situasi di mana bukan karena kebutuhan, bukan karena keserakahan. tapi karena proses yang dikerjakan sesorang mampu menyeret dia dalam praktik korupsi.
"Yang ini, yang ketiga ini perlu solusi sistemik. Di sinilah rongga yang terus-menerus harus dicarikan terobosannya. Mereka mereka yang memang memiliki niat untuk korupsi, melihat tiga ruang ini, apakah kebutuhan, keserakahan, sistem, jadi yang korupsi karena keserakahan itu kreativitasnya luar biasa, sama dengan yang karena sistem, itu kreatifitasnya yang luar biasa," ujar Anies.
"Tugas kita adalah terus menerus melakukan inovasi, di dalam mengendalikankan praktek seperti itu, di Jakarta yang kita lakukan unsur ketiga adalah dengan melakukan smart budgeting. Jadi dari mulai perencanaan, pada saat penganggaran dilanjutkan dengan sistem digital. Pada saat pengadaan juga begitu, digitalisasi semua level," ungkapnya. (Put/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved