Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Salah satunya terkait manajemen aset daerah seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK)
"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Sebelumnya, kata Ipi, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia. Itu terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.
Selain TMII, kata IPI, KPK juga menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.
Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap Kementerian, Lembaga dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.
"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 Triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," pungkasnya. (Cah/OL-09)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Banjir dengan ketinggian air hingga 60 cm membuat kolong tersebut tidak dapat dilalui kendaraan.
Meski terjadi kenaikan harga cabai merah kriting, namun Pramono berupaya agar harga bahan pokok tersebut bisa tetap terjaga.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved