Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penjual Senjata Api kepada Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2021 20:13
Penjual Senjata Api kepada Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PENJUAL senjata kepada penyerang Mabes Polri berinisial ZA, Muchsin Kamal, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Akan tetapi tersangka yang diterapkan yakni kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.

Itu dipaparkan Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4). Ahmad menuturkan bahwa penyidik masih merujuk pada Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Namun, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri. Sebelumnya, Densus 88 membeberkan bahwa ZA beli senjata api berjenis air gun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara daring.

Muchsin merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) berkaitan dengan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh pada 2010. Setelah menjalani masa hukuman, Muchsin sempat mengikuti program deradikalisasi sejak 2016. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya