Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS masyarakat Indonesia setuju dengan kebijakan pemerintah terkait pembubaran organisasi radikal berbasis agama, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu mengemuka dalam survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Diketahui, 72% responden sepakat terhadap kebijakan pemerintah untuk membubarkan HTI. Lalu, sekitar 59% setuju terhadap pembubaran FPI yang dipimpin Rizieq Shihab.
"Ada 32% warga yang tahu HTI. Dari yang tahu, 76% (24% dari populasi) tahu HTI telah dilarang. Dari 24% yang tahu pelarangan tersebut, 79% (19% dari populasi) setuju dengan pelarangan HTI dan 13% (3% dari populasi) tidak setuju," jelas peneliti SMRC Saidiman Ahmad dalam pemaparan survei secara daring, Selasa (6/4).
Baca juga: Terduga Teroris Mengaku Anggota FPI, Minta Rizieq Dibebaskan
Lebih lanjut, Saidiman menjelaskan bahwa di antara masyarakat yang tahu pembubaran HTI oleh pemerintah, massa pemilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi basis massa terbesar, yakni 47%. Mereka menyatakan tidak setuju atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, untuk FPI, pemilih PAN dan PKS juga menjadi massa yang paling tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. "Jika dikaitkan dengan massa berdasarkan pilihan calon presiden, yang paling banyak tidak setuju pembubaran HTI berasal dari pemilih AHY (32%), diikuti Prabowo (26%) dan Anies Baswedan (25%). Untuk FPI, pemilih Anies Baswedan (73%) tidak setuju FPI dibubarkan," terang Saidiman.
Baca juga: Kelompok Radikal Dikhawatirkan Dekati Parpol
Adapun survei dilakukan dengan latar belakang peristiwa bentrokan antara anggota FPI pengawal Rizieq Shihab dan petugas kepolisian pada awal Desember 2020. Bentrokan tersebut mengakibatkan 6 orang anggota FPI tewas, sehingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Berdasarkan data dari responden, sekitar 62% warga Muslim tahu bentrokan anggota FPI pengawal Rizieq Shihab dengan polisi. Dari yang tahu, ada 34% (sekitar 21% dari populasi Muslim) percaya anggota FPI yang menyerang polisi. Lalu, 31% (sekitar 19% dari populasi Muslim) percaya anggota polisi yang menyerang pihak FPI.
"Dari yang tahu bentrokan, ada 38% warga Muslim (sekitar 24% dari populasi Muslim) yang menilai tindakan polisi melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM. Sementara itu, ada 37% (sekitar 23% dari populasi Muslim) yang menilai tindakan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM," ungkapnya.(OL-11)
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Survei tersebut menemukan bahwa mayoritas responden (77%) memperkirakan akan tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
Fernando menyebut, posisi Sjafrie sebagai sahabat karib sekaligus menteri paling berpengaruh di kabinet menjadikannya sosok yang sangat kuat.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved