Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (6/4).
Rozaq yang juga politikus Partai Golar adalah terdakwa perkara korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"Selasa, Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap Rozaq selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, kata Ali, untuk tempat penahanan Rozaq masih dititipkan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK dengan pertimbangan alasan kesehatan.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar dia.
Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.
Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.
Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019. (Ant/OL-09)
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
Lakso meminta KPK tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diharap disikat, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Harga tiket masuk yang relatif terjangkau menjadikan keluarga memilih Pantai Tirta Ayu sebagai tempat untuk berlibur.
RDTR Krangkeng disusun untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan seperti industri yang dipadukan dengan konsep infrastruktur hijau
HARI Kebangkitan Nasional bukan hanya menjadi momen mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan juga refleksi penting bagi pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Indramayu.
Keberadaan tim ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor yang menanamkan modal dan berusaha di Kabupaten Indramayu
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Banjir rob selama ini menjadi bencana langganan yang dialami warga di Desa Eretan Kulon. Rob bahkan tidak datang hanya sekali, namun bisa dua kali dalam sehari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved