Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial TS, 54, yang keji mencabuli cucu tirinya berusia 7 tahun hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Darmawan mengatakan, pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban di Pademangan Timur, Jakarta Utara melakukan aksi kejahatannya dengan mencabuli korban dalam kamar mandi.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban. Saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka," kata Arief, melalui keterangannya, Selasa (6/4).
Arief menuturkan pelaku telah delapan kali melakukan aksi bejad itu hingga korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Arief mengatakan pada Senin (22/3) lalu, korban mengalami kejang-kejang dan dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan.
Setelah menjalani perawatan, namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum meninggal, korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sering mencabuli dirinya. Lalu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi.
Pihak rumah sakit juga melapor ke Polres Jakarta Utara karena ada dugaan perbuatan pidana yang membuat korban meninggal dunia.
"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada organ intim korban, menghubungi pihak Reskrim, dan kita lakukan penyelidikan,” kata Arief.
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku TS di Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,
“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 2 bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pasal 46 Tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faj/OL-09)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Ingin mudik aman tanpa drama? Simak panduan lengkap manajemen stres dan kenyamanan kabin khusus untuk perjalanan bersama anak-anak dan lansia di sini
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved