Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Salah Sita Aset Kasus Asabri

Mediaindonesia.com
31/3/2021 15:07
Kuasa Hukum Sebut Kejagung Salah Sita Aset Kasus Asabri
Heru Hidayat(Dok MI)

JAKSA penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menyebut aset tersebut bukanlah milik kliennya.

Ia menegaskan aset itu milik PT Inti Kapuas. "Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna, Rabu (31/3).

Pasalnya, sambung Kresna,  PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. "Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan," katanya.

Menanggapi penyitaan itu, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan yang diduga mirip perampokan aset.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar pasal 39 KUHAP," ujar Margarito.

Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas penyitaan itu menunjukkan bukti kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya

Bila perlu, tuturnya, mereka bisa melayangkan laporan ke Ombudsman karena berkaitan dengan kekeliruan administrasi. 

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum. Bisa juga ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Ombudsman," tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis (21/3). Aset tersebut berupa 2 dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya