Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menyebut aset tersebut bukanlah milik kliennya.
Ia menegaskan aset itu milik PT Inti Kapuas. "Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna, Rabu (31/3).
Pasalnya, sambung Kresna, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. "Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan," katanya.
Menanggapi penyitaan itu, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan yang diduga mirip perampokan aset.
"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar pasal 39 KUHAP," ujar Margarito.
Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas penyitaan itu menunjukkan bukti kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya
Bila perlu, tuturnya, mereka bisa melayangkan laporan ke Ombudsman karena berkaitan dengan kekeliruan administrasi.
"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum. Bisa juga ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Ombudsman," tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis (21/3). Aset tersebut berupa 2 dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (Ant/OL-8)
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved