Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit melalui program Virtual Police memediasi kasus viral video pria bernama Cecep Habib yang menghina dan melakukan ujaran kebencian dan kekerasan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Kasus ini pun berakhir damai tanpa proses hukum.
Pertemuan antara Cecep Habib dan Mahfud MD digelar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/3). Usai mediasi, Mahfud mengapresiasi Polri memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dalam penanganan kasus ini.
Mahfud memaafkan Cecep Habib yang sudah menyadari kesalahannya. Kemudian dia juga mengingatkan kepada Cecep Habib dalam video viral itu hoax dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima.
Mahfud juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya dalam penanganan kasus ini lewat program virtual police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Polisi Siber Indonesia menurutnya sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/3).
Menurut dia, terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud menyebut Komnas HAM sudah menyatakan kesimpulan bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat setelah melakukan analisa mendalam.
Selain itu, Mahfud juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya.
Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mahfud juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga.
"Mari semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian," pungkasnya.
Cecep Habib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Mahfud. Dia mengakui ucapannya dalam video yang viral berisi ajakan kekerasan terhadap Mahfud itu salah.
Dia juga menyatakan permohonan maafnya dilakukan tanpa paksaan. Sebelumnya ia mengatakan dalam akun media sosialnya yang berisi ujaran kebencian dan kekerasan terhadap Mahfud.
"Oh iya, mungkin kalau Pak Mahfud MD-nya disuruh tengkurap, terus ditendang kepalanya, terus diinjak pakai sepatu dan dipukul dengan senjata laras panjang, kemudian ditembak di dadanya beberapa tembakan, mungkin dia baru bisa mengatakan pelanggaran HAM berat kalau itu terjadi pada dia. Ditendang kepala dia, diinjak ya, terus kemaluannya sampai diinjak juga. Dipukul dengan laras senjata mungkin baru Mahfud mengatakan ini pelanggaran HAM berat karena itu dilakukan kepada dirinya. Kalau kepada orang lain tidak, walaupun sampai mati disiksa juga, tidak pelanggaran HAM berat karana orang lain. Jadi harus Mahfud merasakan dulu," demikian ucapan Cecep dalam potongan video berdurasi 50 detik yang viral di media sosial menyangkut kematian 6 laskar Front Pembela Islam. (FPI).
Unggahan yang viral ini kemudian masuk radar virtual police. Setelah dilakukan proses komunikasi awal dengan tim virtual police, Cecep kemudian menyadari bahwa pernyataannya salah dan bermaksud untuk meminta maaf secara langsung kepada Mahfud MD.
Cecep mengaku sudah menghapus video tersebut dan meminta siapa pun yang mengunggah video tersebut di media sosial agar segera menghapusnya. Kemudian dia juga berjanji ke depan akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan lewat masjid.
"Untuk itu makanya saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahpahaman saya sampai saya membuatkan video," kata Cecep.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran tersebut. (OL-3)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved