Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mahfud MD Tak Permasalahkan Ujaran Kebencian Cecep Habib

Cahya Mulyana
27/3/2021 07:05
Mahfud MD Tak Permasalahkan Ujaran Kebencian Cecep Habib
Ilustrasi Ujaran kebencian(Dok MI)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit melalui program Virtual Police memediasi kasus viral video pria bernama Cecep Habib yang menghina dan melakukan ujaran kebencian dan kekerasan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Kasus ini pun berakhir damai tanpa proses hukum.

Pertemuan antara Cecep Habib dan Mahfud MD digelar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/3). Usai mediasi, Mahfud mengapresiasi Polri memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dalam penanganan kasus ini.

Mahfud memaafkan Cecep Habib yang sudah menyadari kesalahannya. Kemudian dia juga mengingatkan kepada Cecep Habib dalam video viral itu hoax dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima. 

Mahfud juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya dalam penanganan kasus ini lewat program virtual police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

"Polisi Siber Indonesia menurutnya sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/3).

Menurut dia, terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud menyebut Komnas HAM sudah menyatakan kesimpulan bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat setelah melakukan analisa mendalam.

Selain itu, Mahfud juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya.

Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mahfud juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga.

"Mari semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian," pungkasnya.

Cecep Habib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Mahfud. Dia mengakui ucapannya dalam video yang viral berisi ajakan kekerasan terhadap Mahfud itu salah.

Dia juga menyatakan permohonan maafnya dilakukan tanpa paksaan. Sebelumnya ia mengatakan dalam akun media sosialnya yang berisi ujaran kebencian dan kekerasan terhadap Mahfud.

"Oh iya, mungkin kalau Pak Mahfud MD-nya disuruh tengkurap, terus ditendang kepalanya, terus diinjak pakai sepatu dan dipukul dengan senjata laras panjang, kemudian ditembak di dadanya beberapa tembakan, mungkin dia baru bisa mengatakan pelanggaran HAM berat kalau itu terjadi pada dia. Ditendang kepala dia, diinjak ya, terus kemaluannya sampai diinjak juga. Dipukul dengan laras senjata mungkin baru Mahfud mengatakan ini pelanggaran HAM berat karena itu dilakukan kepada dirinya. Kalau kepada orang lain tidak, walaupun sampai mati disiksa juga, tidak pelanggaran HAM berat karana orang lain. Jadi harus Mahfud merasakan dulu," demikian ucapan Cecep dalam potongan video berdurasi 50 detik yang viral di media sosial menyangkut kematian 6 laskar Front Pembela Islam. (FPI).

Unggahan yang viral ini kemudian masuk radar virtual police. Setelah dilakukan proses komunikasi awal dengan tim virtual police, Cecep kemudian menyadari bahwa pernyataannya salah dan bermaksud untuk meminta maaf secara langsung kepada Mahfud MD.

Cecep mengaku sudah menghapus video tersebut dan meminta siapa pun yang mengunggah video tersebut di media sosial agar segera menghapusnya. Kemudian dia juga berjanji ke depan akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan lewat masjid.

"Untuk itu makanya saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahpahaman saya sampai saya membuatkan video," kata Cecep.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya