Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTUR Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, mengungkap soal pemberian berkat ke mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hadinoto.
Soetikno membenarkan bahwa dirinya mengirim uang ke rekening bank Hadinoto di Singapura. Ia mengaku pemberian itu dilakukan setelah mendapatkan fee atas jasanya sebagai commercial advisor bagi beberapa perusahaan rekanan Garuda.
Adapun perusahaan yang merekrut Soetikno sebagai commercial fee antara lain Rolls-Royce, Airbus, Bombardier, dan ATR. Adapun Soetikno mendapatkan fee karena berhasil mengikutkan perusahaan tersebut dalam proyek Garuda.
"Saya bilang ke Hadinoto, saya ingin berbagi berkat pada beliau. Saya dapat berkat, saya dapat fee, saya ingin berbagi," aku Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/3).
"Saya dapat fee setelah mereka tanda tangan kontrak antara pabrikan dan Garuda," jelasnya.
Baca juga : Periksa Cita Citata, KPK Dalami Kemungkinanan TPPU
Uang itu diberikan oleh Soetikno secara bertahap. Dari keterangan jaksa KPK, uang untuk Hadinoto itu antara lain sebesar US$156.724, US$100 ribu, dan US$50 ribu.
Pemberian uang tidak hanya dilakukan Soetikno kepada Hadinoto, tapi juga menyasar mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Executive Project Manager Agus Wahjudo. Adapun uang untuk terdakwa Hadinoto terkait tender pengadaan dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Sebagai perantara antara Rolls-Royce dan Garuda, Soetikno mengkui bahwa Hadinoto kerap meminta diskon dengan dalih untuk kebaikan Garuda.
"Dalam pembicaraan saya dengan Pak Hadinoto, Pak Hadinoto menyampaikan misalnya harganya terlalu mahal, tolong beri diskon yang banyak untuk kebaikan Garuda Indonesia," tandas Soetikno.
Dalam perkara ini, Hadinoto didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total Hadinoto menerima uang US$2,3 juta, EUR477 ribu, dan Sing$3,77 juta. Ia juga didakwa menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta dan US$4.200 terkait penggunaan pesawat pribadi. (OL-7)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket pesawat rute domestik hingga 5% untuk penerbangan satu arah. Kebijakan ini diberlakukan pada periode libur sekolah Juni dan Juli.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan mulai menerapkan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% mulai besok, Jumat (6/5).
PENDAPATAN Garuda Indonesia dilaporkan meningkat sebesar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pada kuartal pertama
Selama periode haji, The Sunan Hotel Solo akan menyediakan layanan akomodasi kelas dunia bagi crew Garuda Indonesia yang bertugas pada penerbangan haji dari embarkasi Solo.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved