Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Sidang Korupsi Garuda Ungkap soal 'Berkat' ke Direktur Teknik

Tri Subarkah
26/3/2021 21:50
Sidang Korupsi Garuda Ungkap soal 'Berkat' ke Direktur Teknik
Sidang kasus korupsi Garuda Indonesia(MI/M. irfan)

DIREKTUR Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, mengungkap soal pemberian berkat ke mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hadinoto.

Soetikno membenarkan bahwa dirinya mengirim uang ke rekening bank Hadinoto di Singapura. Ia mengaku pemberian itu dilakukan setelah mendapatkan fee atas jasanya sebagai commercial advisor bagi beberapa perusahaan rekanan Garuda.

Adapun perusahaan yang merekrut Soetikno sebagai commercial fee antara lain Rolls-Royce, Airbus, Bombardier, dan ATR. Adapun Soetikno mendapatkan fee karena berhasil mengikutkan perusahaan tersebut dalam proyek Garuda.

"Saya bilang ke Hadinoto, saya ingin berbagi berkat pada beliau. Saya dapat berkat, saya dapat fee, saya ingin berbagi," aku Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/3).

"Saya dapat fee setelah mereka tanda tangan kontrak antara pabrikan dan Garuda," jelasnya.

Baca juga : Periksa Cita Citata, KPK Dalami Kemungkinanan TPPU

Uang itu diberikan oleh Soetikno secara bertahap. Dari keterangan jaksa KPK, uang untuk Hadinoto itu antara lain sebesar US$156.724, US$100 ribu, dan US$50 ribu. 

Pemberian uang tidak hanya dilakukan Soetikno kepada Hadinoto, tapi juga menyasar mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Executive Project Manager Agus Wahjudo. Adapun uang untuk terdakwa Hadinoto terkait tender pengadaan dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Sebagai perantara antara Rolls-Royce dan Garuda, Soetikno mengkui bahwa Hadinoto kerap meminta diskon dengan dalih untuk kebaikan Garuda.

"Dalam pembicaraan saya dengan Pak Hadinoto, Pak Hadinoto menyampaikan misalnya harganya terlalu mahal, tolong beri diskon yang banyak untuk kebaikan Garuda Indonesia," tandas Soetikno.

Dalam perkara ini, Hadinoto didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total Hadinoto menerima uang US$2,3 juta, EUR477 ribu, dan Sing$3,77 juta. Ia juga didakwa menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta dan US$4.200 terkait penggunaan pesawat pribadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik