Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kecelakaan Tunggal Tewaskan Polisi yang Menembak Laskar FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/3/2021 15:23
Kecelakaan Tunggal Tewaskan Polisi yang Menembak Laskar FPI
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SATU anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI tewas karena kecelakaan tunggal. Polisi terlapor berinisial EPZ itu meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.

"Terlapor atas nama EPZ meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3).

Kecelakaan tunggal, kata Rusdi, terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55.

"Tentu proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan menuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut satu dari tiga polisi yang berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI sudah tewas.

Agus baru mengetahui informasi itu saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelaku meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).

Namun, ia tak merinci lokasi polisi itu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut. "Silakan ditanyakan ke penyidik ya," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke mobil setelah terjadinya baku tembak di tol Jakarta-Cikampek km 50. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas kepolisian melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya