Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus Tanah Munjul DKI

Dhika Kusuma Winata
24/3/2021 21:34
KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus Tanah Munjul DKI
Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK menyurati permintaan cegah itu ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3).

 

Ali Fikri mengatakan pencegahan ke luar negeri itu sudah berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu. Namun, KPK masih belum menyebutkan nama-nama yang dicegah lantaran pengumuman tersangka baru akan dilakukan bersamaan penahanan.

 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ucapnya.

 

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya diduga Yoory Corneles yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, nama-nama tersangka belum diumumkan resmi. Pengumuman tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan penahanan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya