Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Suap Pajak

Dhika Kusuma Winata
24/3/2021 18:22
 KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Suap Pajak
Gedung Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.(MI/Angga Yuniar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dari serangkaian penggeledahan beberapa waktu ini, penyidik menyita berbagai barang bukti.

"Untuk kasus ini, di Kalimantan Selatan penggeledahan dilakukan di rumah beberapa pihak pejabat di perusahaan dimaksud PT JB (PT Jhonlin Baratama). Di Bank Panin dilakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti. Pengumpulan bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan pajak ini akan terus kami lakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Dari penggeledahan selama 11 jam yang berlangsung hingga malam hari itu, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik.

KPK juga sudah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pekan lalu. PT Jhonlin Baratama merupakan perusahaan tambang batu bara anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Penyidik juga menggeledah tiga rumah pihak terkait perusahaan itu di Kabupaten Tanah Bumbu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto belum memastikan waktu pengumuman tersangka dan detail kasus itu. Dia mengatakan penyidik masih terus bekerja dan akan memeriksa saksi-saksi. Yang jelas, imbuhnya, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk para tersangka.

"Sesuai kebijakan pimpinan KPK di era Pak Firli dkk, pengumuman bersamaan dengan penahanan walaupun penentuan naik penyidikan sudah lebih dulu. Beberapa pengalaman yang lalu kalau diumumkan cepat itu mungkin seperti aba-aba dan bisa melarikan diri. Meskipun, kalau sudah naik penyidikan, kami juga melakukan pencekalan," kata Karyoto.

Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Nilai suap terkait kongkalikong pemeriksaan pajak itu ditengarai mencapai puluhan miliar.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lain berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya