Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI III DPR mempertanyakan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran 92 rekening yang berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, DPR juga mengkritik langkah PPATK yang cenderung terlalu terbuka dengan melakukan pengumuman kepada publik terkait pemblokiran rekening FPI.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Dalam kesempatan tersebut Arsul juga mempertanyakan terkait kewajiban PPATK dalam penyampaian info pemblokiran kepada publik. Dia menyinggung, apakah langkah tersebut dilakukan karena posisi FPI yang berada di luar pemerintahan.
"Apa kebetulan karena FPI memiliki standing poin yang berbeda dengan pemerintah?" tanya Arsul.
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Tangerang Bertugas Cari Dana
Kritik yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. Anggota DPR dari Dapil Jakarta I itu mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana. Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.
"Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?" katanya.
Habiburokhman pun mendesak PPATK menyelesaikan pembekuan 92 rekening FPI itu. Dia menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.
Menjawab kritik tersebut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai pemblokiran rekening merupakan hal biasa yang terjadi ketika dirasa perlu dalam rangka proses penegakan hukum. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan UU 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan UU 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Berdasarkan UU tersebut kami memang diberikan kewenangan untuk lakukan penangguhan transaksi maksimal 20 hari yang otomatis nanti akan berakhir," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dian juga menjelaskan alasan pihaknya melakukan pengumuman pemblokiran rekening FPI ke publik. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menerangkan pihaknya tidak pernah membeberkan hal terkait substansi dari 92 rekening FPI yang diblokir seperti jumlah uang dan tujuan transfer. Menurutnya, PPATK hanya menyampaikan hal terkait angka atau jumlah rekening. Dirinya juga menjelaskan PPATK sebenarnya sudah sangat mengurangi tampil di hadapan publik. Hal itu, menurutnya, dilakukan karena pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya biasanya terkait dengan terorisme atau tindak pidana lainnya.
"Yang kami sebut hanya nomor rekening. Jumlah uang dan siapa saja yang ditransfer tidak kami ungkap," ungkapnya. (OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved