Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kementerian ATR/BPN akan Tunda Penerapan Sertifikat Elektronik

Sri Utami
23/3/2021 16:32
Kementerian ATR/BPN akan Tunda Penerapan Sertifikat Elektronik
Ilustrasi Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat.(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Selain menunda, Kementerian ATR/BPN juga segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat. Keputusan tersebut disepakati bersama Komisi II DPR RI.

“Ini sebuah persoalan besar untuk tertib adiministrasi pertanahan. Banyak sekali masalah yang terkait. Bahwa yang mengatur tanah bukan ATR/BPN saja. Paling sedikit. Yang mengatur tanah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tutur Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Selasa (23/3).

Baca juga: Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham

Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, Komisi II DPR turut mendesa Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan dan evaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang tumpang tindih.

“Khususnya, dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Serta, yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Bisa Deteksi Pemalsuan Dokumen Tanah

Dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan praktik mafia pertanahan di Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja HGU, HGB dan HPL. Dalam hal ini, panitia kerja mafia pertanahan dan panitia kerja tata ruang.

"Bisa disepakati untuk menyelesaikan beberapa masalah dari administrasi pertanahan, yakni UU Pertanahan. Tapi, itu tidak menyelesaikan semua masalah. Usulnya, harus ada UU Omnimbus Law lagi, agar ada lintas sektoral. Memang itu bukan kewenangan kita dan menteri. Yang bisa dari inisiatif Presiden," imbuh Ahmad.

Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi NasDem Aminurokhman menekankan bahwa DPR harus memastikan sumber pendapatan negara yang selama ini dituangkan dalam sebuah kebijakan HGU atau jenis usaha hak guna bangunan lain, tidak menyimpang dan merugikan pendapatan negara.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik