Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Selain menunda, Kementerian ATR/BPN juga segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat. Keputusan tersebut disepakati bersama Komisi II DPR RI.
“Ini sebuah persoalan besar untuk tertib adiministrasi pertanahan. Banyak sekali masalah yang terkait. Bahwa yang mengatur tanah bukan ATR/BPN saja. Paling sedikit. Yang mengatur tanah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tutur Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Selasa (23/3).
Baca juga: Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham
Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, Komisi II DPR turut mendesa Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan dan evaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang tumpang tindih.
“Khususnya, dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Serta, yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Bisa Deteksi Pemalsuan Dokumen Tanah
Dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan praktik mafia pertanahan di Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja HGU, HGB dan HPL. Dalam hal ini, panitia kerja mafia pertanahan dan panitia kerja tata ruang.
"Bisa disepakati untuk menyelesaikan beberapa masalah dari administrasi pertanahan, yakni UU Pertanahan. Tapi, itu tidak menyelesaikan semua masalah. Usulnya, harus ada UU Omnimbus Law lagi, agar ada lintas sektoral. Memang itu bukan kewenangan kita dan menteri. Yang bisa dari inisiatif Presiden," imbuh Ahmad.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi NasDem Aminurokhman menekankan bahwa DPR harus memastikan sumber pendapatan negara yang selama ini dituangkan dalam sebuah kebijakan HGU atau jenis usaha hak guna bangunan lain, tidak menyimpang dan merugikan pendapatan negara.(OL-11)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved