Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Selain menunda, Kementerian ATR/BPN juga segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat. Keputusan tersebut disepakati bersama Komisi II DPR RI.
“Ini sebuah persoalan besar untuk tertib adiministrasi pertanahan. Banyak sekali masalah yang terkait. Bahwa yang mengatur tanah bukan ATR/BPN saja. Paling sedikit. Yang mengatur tanah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tutur Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Selasa (23/3).
Baca juga: Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham
Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, Komisi II DPR turut mendesa Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan dan evaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang tumpang tindih.
“Khususnya, dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Serta, yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Bisa Deteksi Pemalsuan Dokumen Tanah
Dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan praktik mafia pertanahan di Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja HGU, HGB dan HPL. Dalam hal ini, panitia kerja mafia pertanahan dan panitia kerja tata ruang.
"Bisa disepakati untuk menyelesaikan beberapa masalah dari administrasi pertanahan, yakni UU Pertanahan. Tapi, itu tidak menyelesaikan semua masalah. Usulnya, harus ada UU Omnimbus Law lagi, agar ada lintas sektoral. Memang itu bukan kewenangan kita dan menteri. Yang bisa dari inisiatif Presiden," imbuh Ahmad.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi NasDem Aminurokhman menekankan bahwa DPR harus memastikan sumber pendapatan negara yang selama ini dituangkan dalam sebuah kebijakan HGU atau jenis usaha hak guna bangunan lain, tidak menyimpang dan merugikan pendapatan negara.(OL-11)
Rakyat tetap paham jika pangkal persoalan adalah DPR dengan berbagai kebijakannya yang tidak merakyat.
KETUA DPR RI, Puan Maharani akan bertanggung jawab dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved