Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, dengan penerapan sertifikat elektronik dapat mendeteksi dokumen palsu dalam transaksi pertanahan.
Dirrektur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menuturkan, sistem elektronik tersebut dapat mendeteksi penggunaan sidik jari, tanda tangan pemohon dan lainnya.
Diketahui, pihaknya bakal memakai metode pengamanan berupa hash code, QR Code, dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam sertifikat elektronik
'Data-data yang tidak ada di KTP seperti sidik jari, mungkin mata gitu, itu bisa dilakukan pengecekan juga. Sehingga, kami memastikan bahwa yang menjual itu pemilik hak atas tanahnya tersebut," jelas Suyus dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).
Menurutnya, jika ada oknum yang sengaja berniat memalsukan dokumen pertanahan, sistem elektronik itu dikatakan bisa mendeteksi hal tersebut.
Baca juga : Kasus Dino Patti Jalal, Kementerian ATR bakal Investigasi PPAT
"Misalnya, dengan sidik jari dan lain-lain. Karena pasti akan berbeda apabila nanti dicek secara elektronik yang difoto dan sidik jarinya akan berbeda (jika dipalsukan)," terangnya.
Selain itu, Suyus juga menuturkan, masyarakat tidak perlu repot menenteng dokumen tersebut ke kantor BPN untuk melakukan transaksi permohonan pengecekkan sertifikat .
Diketahui, untuk mendukung kebijakan sertifikat elektronik, Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertipikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu di DKI Jakarta dan Surabaya. Kantor pertanahan, BUMN dan pemerintah lain dipilih sebagai pilot project penerapan sistem elektronik itu. (OL-7)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved