Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan tidak ada penarikan buku tanah asli menjadi sertifikat elektronik tanpa seizin pemohon.
Dirinya membantah kabar jika pihaknya akan menarik semua dokumen asli tanah masyarakat ke depannya.
"Hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliuran. Seolah dengan hak elektronik ini akan ditarik, itu tidak benar," jelas Sofyan dalam akun Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).
Baca juga: Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik
"Semua sertifikat lama tetap berlaku. Sampai kemudian kita transform menjadi sertifikat elektronik. Itu perlu waktu," imbuhnya.
Sofyan menegaskan penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Dengan sistem digitalisasi tersebut, pihaknya optimistis adanya kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
"Kita terus memperbaiki mekanisme. Supaya orang yang mengurus sertifikat sedapat mungkin mengikuti prosedur, dengan waktu yang lebih pasti," pungkas Sofyan.
Baca juga: BPN Jamin tak Ada Sertifikat Ganda dengan Sistem Elektronik
Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyatakan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan, atau melakukan aktivitas jual-beli.
Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah. Serta, disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Namun pada Pasal 14 ayat 2, dijelaskan bahwa pelaksanaan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor. Dalam hal ini, jika pemegang hak mengajukan permohonan pelayanan penggantian menjadi sertifikat elektronik.(OL-11)
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved