Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan tidak ada penarikan buku tanah asli menjadi sertifikat elektronik tanpa seizin pemohon.
Dirinya membantah kabar jika pihaknya akan menarik semua dokumen asli tanah masyarakat ke depannya.
"Hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliuran. Seolah dengan hak elektronik ini akan ditarik, itu tidak benar," jelas Sofyan dalam akun Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).
Baca juga: Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik
"Semua sertifikat lama tetap berlaku. Sampai kemudian kita transform menjadi sertifikat elektronik. Itu perlu waktu," imbuhnya.
Sofyan menegaskan penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Dengan sistem digitalisasi tersebut, pihaknya optimistis adanya kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.
"Kita terus memperbaiki mekanisme. Supaya orang yang mengurus sertifikat sedapat mungkin mengikuti prosedur, dengan waktu yang lebih pasti," pungkas Sofyan.
Baca juga: BPN Jamin tak Ada Sertifikat Ganda dengan Sistem Elektronik
Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyatakan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan, atau melakukan aktivitas jual-beli.
Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah. Serta, disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Namun pada Pasal 14 ayat 2, dijelaskan bahwa pelaksanaan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor. Dalam hal ini, jika pemegang hak mengajukan permohonan pelayanan penggantian menjadi sertifikat elektronik.(OL-11)
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved