Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham

Insi Nantika Jelita
04/2/2021 15:37
Soal Sertifikat Elektronik, Menteri ATR: Banyak Salah Paham
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat tanah untuk warga Bogor, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan tidak ada penarikan buku tanah asli menjadi sertifikat elektronik tanpa seizin pemohon.

Dirinya membantah kabar jika pihaknya akan menarik semua dokumen asli tanah masyarakat ke depannya.

"Hari ini banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliuran. Seolah dengan hak elektronik ini akan ditarik, itu tidak benar," jelas Sofyan dalam akun Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).

Baca juga: Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik

"Semua sertifikat lama tetap berlaku. Sampai kemudian kita transform menjadi sertifikat elektronik. Itu perlu waktu," imbuhnya.

Sofyan menegaskan penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Dengan sistem digitalisasi tersebut, pihaknya optimistis adanya kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

"Kita terus memperbaiki mekanisme. Supaya orang yang mengurus sertifikat sedapat mungkin mengikuti prosedur, dengan waktu yang lebih pasti," pungkas Sofyan.

Baca juga: BPN Jamin tak Ada Sertifikat Ganda dengan Sistem Elektronik

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyatakan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan, atau melakukan aktivitas jual-beli.

Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah. Serta, disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Namun pada Pasal 14 ayat 2, dijelaskan bahwa pelaksanaan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor. Dalam hal ini, jika pemegang hak mengajukan permohonan pelayanan penggantian menjadi sertifikat elektronik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik