Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik

Insi Nantika Jelita
03/2/2021 19:39
Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik
Petugas BPN saat menyiapkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.(Antara/Mohamad Hamzah)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak ada paksaan ke masyarakat dalam penarikan buku tanah dan sertifikat analog, untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

Penggantian mode sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan jika masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau melakukan jual-beli.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan peraturan, bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).

Baca juga: Sertifikat Elektronik Minimalisir Sengketa Tanah di Pengadilan

Dalam Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, kepala kantor menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Namun, Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan penarikan itu dilakukan oleh kepala kantor apabila pemegang hak mengajukan permohonan. Dalam hal ini, terkait penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.

Baca juga: Tahun Ini, Bulog Siap Impor 80.000 Ton Daging Kerbau

"Saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor, untuk diganti ke sertifikat elektronik," papar Dwi.

Nantinya, Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara bertahap. Serta, diuji coba dari kantor pertanahan terlebih dahulu pada Maret mendatang.

"Ini dikarenakan beberapa hal. Misalnya, tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga, data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," tukasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya