Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sertifikat Elektronik Minimalisir Sengketa Tanah di Pengadilan

Insi Nantika Jelita
02/2/2021 20:38
Sertifikat Elektronik Minimalisir Sengketa Tanah di Pengadilan
Warga di Sulteng memeluk sertifikat tanah yang didapatnya(Antara/Jojon)

DIREKTUR Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dwi Purnama menuturkan, dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan dapat menimalisir sengketa di pengadilan oleh masyarakat. 

Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik.

"Dengan mendaftarkan sertifikat elektronik dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik di pengadilan," ungkap Dwi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (2/2).

Dwi mengatakan, nantinya hasil sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Selain itu, dokumen sertifikat itu dikatakan dapat mengurangi tindakan kecurangan atau pelanggaran hukum, seperti pemalsuan sertifikat tanah maupun duplikasi. 

Dokumen yang diterbitkan pun, ungkap Dwi, melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Sandiaga : Pelaku UMKM di Bali Minta Kelonggaran PPKM

"Jadi enggak ada tuh sertifikat-sertifikat aspal (asli tapi palsu)," ucapnya. 

Dalam pasal 10 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 disebutkan, pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak haru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.

Alat bukti tertulis yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Selanjutnya, pada pasal 11 menyebut, hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa dokumen elektronik, terdiri atas risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas. Lalu, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemerikaaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (Konstatering Rapport) dan lainnya. 

Kemudian pada pasal 12 mengatakan, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el. Lalu, kumpulan sertifikat-el yang tersimpan di pangkalan fata secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya