Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sertifikat elektronik dapat menjadi solusi soal permasalahan adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang mengakibatkan sengketa pertanahan.
"Sertifikat elektronik ini dapat memastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," kata Kepala Biro Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Sertifikat elektronik, ucap Yulia, didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Rencananya sertifikat tanah elektronik baru bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun ini. Penerapan sistem tersebut baru akan dilakukan di kantor pertanahan pada Maret.
Yulia pun menjabarkan bagaimana nantinya masyarakat mendapatkan sertifikat digital. Menurutnya, hal yang pertama perlu dilakukan ialah membuat email terlebih dahulu.
"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," jelasnya.
Baca juga: Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik
Dijelaskan, di dalam sertifikat elektronik diberlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani akan menghasilkan kode untuk menjamin otentikasi data.
"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," ungkapnya.
Yulia juga menegaskan, Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan secara sukarela menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021," pungkasnya.(OL-5)
800 jenis produk elektronik diproduksi di pabrik di Kawasan Candi, Semarang, Jawa Tengah, dengan karyawan 1.500 orang.
Glodok sendiri dikenal sebagai pusat perdagangan elektronik dan merupakan bagian dari kawasan pecinan atau Chinatown terbesar di Indonesia.
Lampung dipilih sebagai lokasi pertama pembukaan Shop InShop karena market di daerah tersebut saat ini bergerak lebih agresif.
Target pemenuhan TKDN 25% ini untuk mendukung program pemerintah yakni Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Melalui karyanya, Voxeaa berhasil menghadirkan warna baru yang segar dalam genre musik yang terus berevolusi ini.
Perusahaan produsen perangkat elektronik terkemuka dunia, TCL, berkomitmen terus menghadirkan solusi teknologi kepada masyarakat.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved