Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPN Jamin tak Ada Sertifikat Ganda dengan Sistem Elektronik

Insi Nantika Jelita
04/2/2021 12:39
BPN Jamin tak Ada Sertifikat Ganda dengan Sistem Elektronik
Sertifikat tanah(ANTARA FOTO/Jojon)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sertifikat elektronik dapat menjadi solusi soal permasalahan adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang mengakibatkan sengketa pertanahan.

"Sertifikat elektronik ini dapat memastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," kata Kepala Biro Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Sertifikat elektronik, ucap Yulia, didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Rencananya sertifikat tanah elektronik baru bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun ini. Penerapan sistem tersebut baru akan dilakukan di kantor pertanahan pada Maret.

Yulia pun menjabarkan bagaimana nantinya masyarakat mendapatkan sertifikat digital. Menurutnya, hal yang pertama perlu dilakukan ialah membuat email terlebih dahulu.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat tidak Dipaksa Beralih ke Sertifikat Elektronik

Dijelaskan, di dalam sertifikat elektronik diberlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi akan melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani akan menghasilkan kode untuk menjamin otentikasi data.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," ungkapnya.

Yulia juga menegaskan, Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan secara sukarela menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya