Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wagub Sulsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Dhika Kusuma Winata
23/3/2021 13:17
Wagub Sulsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.(MI/Lina Herlina)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Andi Sulaiman diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).

Andi Sudirman sekarang menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sulsel setelah Nurdin ditetapkan tersangka. Penyidik juga memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam perkara itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya