Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Pusat perbelanjaan itu diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro.
"Kita berangkatkan malam ini 3-4 tim, itu besok ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (22/3).
Selain itu, Jampidsus juga mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektar di daerah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim jaksa juga bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang hingga Jawa Barat untuk mengejar aset tersangka Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.
"Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," ungjap Febrie.
Menurutnya, pengerahan tim penyidik ke sejumlah daerah guna mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI, baik Benny Tjokro maupun lainnya. Sebab, aset para tersangka kerap mengatasnamakan identitas orang lain.
"Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan," ujar Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengakui terdapat kesulitan menelusuri aset-aset tersangka rasuah ASABRI yang berada di luar negeri. Menurutnya para tersangka memiliki hak untuk menunggu kepastian hukum dari keputusan pengadilan. Dia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebab, pelakunya sama Jiwasraya dan Asabri untuk dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 miliar itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi,Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
baca juga: Penanganan Kasus Asabri Disarankan ke Kejagung atau KPK
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved