Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Pusat perbelanjaan itu diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro.
"Kita berangkatkan malam ini 3-4 tim, itu besok ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (22/3).
Selain itu, Jampidsus juga mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektar di daerah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim jaksa juga bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang hingga Jawa Barat untuk mengejar aset tersangka Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.
"Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," ungjap Febrie.
Menurutnya, pengerahan tim penyidik ke sejumlah daerah guna mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI, baik Benny Tjokro maupun lainnya. Sebab, aset para tersangka kerap mengatasnamakan identitas orang lain.
"Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan," ujar Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengakui terdapat kesulitan menelusuri aset-aset tersangka rasuah ASABRI yang berada di luar negeri. Menurutnya para tersangka memiliki hak untuk menunggu kepastian hukum dari keputusan pengadilan. Dia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebab, pelakunya sama Jiwasraya dan Asabri untuk dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 miliar itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi,Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
baca juga: Penanganan Kasus Asabri Disarankan ke Kejagung atau KPK
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved