Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Selidiki Kepemilikan Matahari Mall dengan Benny Tjokro

Siti Yona Hukmana
23/3/2021 05:52
Kejagung Selidiki Kepemilikan Matahari Mall dengan Benny Tjokro
Logo Asabri(Dok.MI)

TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Pusat perbelanjaan itu diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro.

"Kita berangkatkan malam ini 3-4 tim, itu besok ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (22/3). 

Selain itu, Jampidsus juga mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektar di daerah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim jaksa juga bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang hingga Jawa Barat untuk mengejar aset tersangka Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.

"Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," ungjap Febrie.

Menurutnya, pengerahan tim penyidik ke sejumlah daerah guna mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI, baik Benny Tjokro maupun lainnya. Sebab, aset para tersangka kerap mengatasnamakan identitas orang lain.

"Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan," ujar Febrie.

Lebih lanjut, Febrie mengakui terdapat kesulitan menelusuri aset-aset tersangka rasuah ASABRI yang berada di luar negeri. Menurutnya para tersangka memiliki hak untuk menunggu kepastian hukum dari keputusan pengadilan. Dia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebab, pelakunya sama Jiwasraya dan Asabri untuk dua tersangka yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya," ucap Febrie.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 miliar itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi,Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar,  Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

baca juga: Penanganan Kasus Asabri Disarankan ke Kejagung atau KPK 

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya