Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Polisi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka Unlawfull Killing FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/3/2021 09:19
Tiga Polisi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka Unlawfull Killing FPI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

POLRI menyatakan tiga polisi sebagai terlapor dalam unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum pada peristiwa bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan segera jadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, pada Senin (22/3).

Agus mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya sejauh ini memang untuk mengarah ke penetapan tersangka.

"Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka andaipun belum ya pasti akan sampai kesana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama Kejagung," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/3).

Bukti-bukti yang dikumpulkan, lanjut Agus, sejauh ini sudah mendukung penetapan tersangka terhadap ketiga anggota Polda Metro Jaya itu. "Saya rasa sudah ya, sabar ya," ungkapnya.

Dari barang bukti tersebut, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu,anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya