Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DUA distrik yang berada di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yakni Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili diharuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perakar nomor 97 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) 2020 Kabupaten Yalimo yang dimohonkan oleh pasangan calon nomo urut 2 yakni Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di sememua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilkada Yalimo yang disiarkan secara daring dari Gedung MK Jakarta, Jumat (19/3).
Dengan terbukti adanya pelanggaran pilkada di 2 distrik yang berada di Kabupaten Yalimo, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo nomor 55 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara pada 18 Desember 2020 lalu. MK memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi kegiatan PSU di Kabupaten Yalimo paling lama 45 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
"(PSU) Paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus melaporkan hasilnya kepada mahkamah," lanjut Anwar.
Selain 2 distrik di Kabupaten Yalimo, di hari yang sama MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya MK membatalkan SK KPU Sekadau nomor 372 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara Pilkada Semadau yang berasal dari 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir pada 15 Desember 2020.
Baca juga :MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
"Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dg hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, dan tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah," ujar Anwar.
Disaat yang bersamaan MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Dalam putusannya MK menyatakan hasil pilkada 2020 Kabupaten Nabire tidak didasarkan pada data daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan logis. Selain itu, pemungutan suara jgua dinyatakan tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan-udnangan dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung," ujar Anwar.
Selain 3 PHPU tersebut, MK juga turut membacakan 6 PHPU lainnya yakni PHPU Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Nabire yang dimohonkan oleh pemohon lain, Bupati Morowali Utara, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dari 9 putusan yang terjadwal dibacakan hari ini MK sudah menolak 3 permohonan diataranya PHPU Konawe Selatan, Tasikmalaya, dan Nabire. Sementara 2 PHPU lain yakni PHPU Morowali Utara dan Kalimantan Selantan saat ini masih terus dibacakan putusannya oleh MK.
Sebelumnya pada Kamis (18/3) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin 22 Maret mendatang. (OL-2)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved