Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA distrik yang berada di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yakni Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili diharuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perakar nomor 97 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) 2020 Kabupaten Yalimo yang dimohonkan oleh pasangan calon nomo urut 2 yakni Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di sememua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilkada Yalimo yang disiarkan secara daring dari Gedung MK Jakarta, Jumat (19/3).
Dengan terbukti adanya pelanggaran pilkada di 2 distrik yang berada di Kabupaten Yalimo, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo nomor 55 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara pada 18 Desember 2020 lalu. MK memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi kegiatan PSU di Kabupaten Yalimo paling lama 45 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
"(PSU) Paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus melaporkan hasilnya kepada mahkamah," lanjut Anwar.
Selain 2 distrik di Kabupaten Yalimo, di hari yang sama MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya MK membatalkan SK KPU Sekadau nomor 372 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara Pilkada Semadau yang berasal dari 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir pada 15 Desember 2020.
Baca juga :MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
"Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dg hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, dan tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah," ujar Anwar.
Disaat yang bersamaan MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Dalam putusannya MK menyatakan hasil pilkada 2020 Kabupaten Nabire tidak didasarkan pada data daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan logis. Selain itu, pemungutan suara jgua dinyatakan tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan-udnangan dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung," ujar Anwar.
Selain 3 PHPU tersebut, MK juga turut membacakan 6 PHPU lainnya yakni PHPU Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Nabire yang dimohonkan oleh pemohon lain, Bupati Morowali Utara, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dari 9 putusan yang terjadwal dibacakan hari ini MK sudah menolak 3 permohonan diataranya PHPU Konawe Selatan, Tasikmalaya, dan Nabire. Sementara 2 PHPU lain yakni PHPU Morowali Utara dan Kalimantan Selantan saat ini masih terus dibacakan putusannya oleh MK.
Sebelumnya pada Kamis (18/3) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin 22 Maret mendatang. (OL-2)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved