Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA distrik yang berada di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yakni Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili diharuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perakar nomor 97 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) 2020 Kabupaten Yalimo yang dimohonkan oleh pasangan calon nomo urut 2 yakni Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di sememua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilkada Yalimo yang disiarkan secara daring dari Gedung MK Jakarta, Jumat (19/3).
Dengan terbukti adanya pelanggaran pilkada di 2 distrik yang berada di Kabupaten Yalimo, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo nomor 55 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara pada 18 Desember 2020 lalu. MK memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi kegiatan PSU di Kabupaten Yalimo paling lama 45 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
"(PSU) Paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus melaporkan hasilnya kepada mahkamah," lanjut Anwar.
Selain 2 distrik di Kabupaten Yalimo, di hari yang sama MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya MK membatalkan SK KPU Sekadau nomor 372 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara Pilkada Semadau yang berasal dari 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir pada 15 Desember 2020.
Baca juga :MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
"Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dg hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, dan tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah," ujar Anwar.
Disaat yang bersamaan MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Dalam putusannya MK menyatakan hasil pilkada 2020 Kabupaten Nabire tidak didasarkan pada data daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan logis. Selain itu, pemungutan suara jgua dinyatakan tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan-udnangan dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung," ujar Anwar.
Selain 3 PHPU tersebut, MK juga turut membacakan 6 PHPU lainnya yakni PHPU Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Nabire yang dimohonkan oleh pemohon lain, Bupati Morowali Utara, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dari 9 putusan yang terjadwal dibacakan hari ini MK sudah menolak 3 permohonan diataranya PHPU Konawe Selatan, Tasikmalaya, dan Nabire. Sementara 2 PHPU lain yakni PHPU Morowali Utara dan Kalimantan Selantan saat ini masih terus dibacakan putusannya oleh MK.
Sebelumnya pada Kamis (18/3) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin 22 Maret mendatang. (OL-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved