Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA distrik yang berada di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yakni Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili diharuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perakar nomor 97 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) 2020 Kabupaten Yalimo yang dimohonkan oleh pasangan calon nomo urut 2 yakni Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di sememua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilkada Yalimo yang disiarkan secara daring dari Gedung MK Jakarta, Jumat (19/3).
Dengan terbukti adanya pelanggaran pilkada di 2 distrik yang berada di Kabupaten Yalimo, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo nomor 55 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara pada 18 Desember 2020 lalu. MK memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi kegiatan PSU di Kabupaten Yalimo paling lama 45 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
"(PSU) Paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus melaporkan hasilnya kepada mahkamah," lanjut Anwar.
Selain 2 distrik di Kabupaten Yalimo, di hari yang sama MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya MK membatalkan SK KPU Sekadau nomor 372 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara Pilkada Semadau yang berasal dari 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir pada 15 Desember 2020.
Baca juga :MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
"Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dg hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, dan tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah," ujar Anwar.
Disaat yang bersamaan MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Dalam putusannya MK menyatakan hasil pilkada 2020 Kabupaten Nabire tidak didasarkan pada data daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan logis. Selain itu, pemungutan suara jgua dinyatakan tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan-udnangan dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung," ujar Anwar.
Selain 3 PHPU tersebut, MK juga turut membacakan 6 PHPU lainnya yakni PHPU Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Nabire yang dimohonkan oleh pemohon lain, Bupati Morowali Utara, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dari 9 putusan yang terjadwal dibacakan hari ini MK sudah menolak 3 permohonan diataranya PHPU Konawe Selatan, Tasikmalaya, dan Nabire. Sementara 2 PHPU lain yakni PHPU Morowali Utara dan Kalimantan Selantan saat ini masih terus dibacakan putusannya oleh MK.
Sebelumnya pada Kamis (18/3) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin 22 Maret mendatang. (OL-2)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved