Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Sita Barang Bukti dari Operator Politikus PDIP

Dhika Kusuma Winata
19/3/2021 16:45
KPK Sita Barang Bukti dari Operator Politikus PDIP
Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi bansos covid-19, di Jakarta, Rabu (10/2).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial. Penyidik menyita barang bukti dokumen dari operator anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus itu.

"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Penyidik komisi antirasuah juga memeriksa istri tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri. Dari pemeriksaan istri Ardian, penyidik juga menyita barang bukti dokumen.

Nama Yogas dan Ihsan Yunus muncul dalam kasus itu saat rekonstruksi kasus yang digelar terbuka sebelumnya. Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka Harry Van Sidabukke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada Ihsan. 

Pemberian itu diduga melalui Yogas yang ditengarai berperan sebagai operator kepanjangan tangan Ihsan. Yogas disebut mengoordinasikan pembagian kuota bansos yang antara lain dikerjakan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

KPK kini masih terus melengkapi berkas perkara yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu. Penyidik masih terus memanggil saksi-saksi dari perusahaan.

Penyidik memanggil sejumlah pegawai dari PT Krishna Selaras Sejahtera, PT Citra Mutiara Bangun Persada, PT Karunia Berkat Sejahtera, PT Arvin Anugrah Kharisma, PT Mido Indonesia, dan PT Raksasa Bisnis Indonesia.

Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry.

Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan. Harry didakwa menyuap Juliari, senilai Rp1,28 miliar untuk mendapatkan kuota bansos melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. Adapun Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaannya sebagai penyedia bansos. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya