Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Unlawfull Killing Anggota FPI, Polri Periksa Tiga Anggota Terlapor

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/3/2021 16:03
Unlawfull Killing Anggota FPI, Polri Periksa Tiga Anggota Terlapor
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Fauzan/)

BARESKRIM Polri mengaku telah memeriksa tuga polisu terlapor dalam kasus unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum pada peristiwa bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku bahwa pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu. "Sudah diperiksa. Pasti sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Namun, Rusdi tak menjelaskan waktu dan materi pemeriksaan ketiga terlapor anggota Polda Metro Jaya itu.

Rusdi menyebut pemeriksaan telah dilakukan karena statusnya saat ini sudah naik menjadi terlapor.

"Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," paparnya.

Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Menurut Polri, anggota polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.

Selain polisi, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa adanya upaya mencegah banyaknya korban jiwa.

Ketiga terlapor pun dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Namun, hingha kini ketiganya belum ditetapkan menjadi tersangka. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya