Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGUSAHA bernama Ali Darmadi mengakui bahwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai orang hebat. Hal itu disebabkan karena Rohadi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sempat menunjukkan foto bersama beberapa tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saudara menjelaskan, akhir akhir tahun 2014, saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM (Blackberry) ke saya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3).
"Iya iya, dia perlihatkan ke saya (melalui) BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat," kata Ali saat dikonfirmasi.
Dalam kesaksiannya, Ali membenarkan dirinya memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 ke Rohadi. Uang dengan jumlah Rp1,608 miliar itu ditransfer melalui beberapa rekening, di antaranya atas nama istri Ali, Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, serta PT Permata Gading Autocenter yang dimiliki Ali.
Uang tersebut diakui Ali untuk mengurus perkara beberapa kasus hukum yang membelitnya. Perkara-perkara tersebut antara lain sengekta tanah di PTUN Bandung, perkara wanprestasi dan sengketa tanah di PN Jakarta Utara, serta kasasi kasus perdata di Mahkamah Agung.
Suap lainnya ke Rohadi datang dari Jeffri Darmawan selaku kuasa yang ditugaskan PT Central Manunggal Perkasa untuk mengurus kasasi melawan PT Citra Abadi Sampoerna. Jeffri mengaku memberikan uang ke Muhammad Teguh selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam sejumlah Rp550 juta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Mal Diperluas, Bantu Pemerintah Capai Target
Meskipun tidak mengenal Rohadi, Jeffri mengatakan bahwa Teguh memiliki relasi di MA. "Kalau dia di Jakarta, terkadang dia suka minjem kendaraan, minjem sopir saya untuk pergi ke Dirjen, ke MA. Saya pikir dia banyak kali relasinya," terang Jeffri.
Senada dengan Jeffri, saksi Shenti Agustini juga tidak mengenal Rohadi. Namun saat menjadi kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera, ia sempat memberikan uang ke Teguh terkait pengurusan perkara perdata di MA melawan PT Tunggul Ulung Makmur.
"Beliau mengatakan ada kenal orang ke Mahkamah Agung," terang Shenti.
Untuk mengurus perkara tersebut, Shenti membenarkan telah uang tunai sebesar Rp450 juta ke Teguh sekira tahun 2015. Sebelumnya dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, JPU KPK meyakini bahwa Rohadi mengetahui penerimaan uang-uang tersebut.
"Terdakwa dianggap mampu mengurus perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Kresno.
Rohadi diketahui mendapat julukan 'PNS tajir'. Ia didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-4)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Rotasi mutasi besar-besaran hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) harus diiringi secara konsisten dan diikuti langkah lain.
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memaksimalkan tenggat waktu sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) yang batasi hanya 14 hari kerja.
KPK dalami proses penunjukan panitera dalam menangani perkara di MA terkait kasus yang menjerat hakim agung Gazalba Saleh.
Penikaman seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, terjadi pada Rabu (4/10) malam.
Batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk UU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved