Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGUSAHA bernama Ali Darmadi mengakui bahwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai orang hebat. Hal itu disebabkan karena Rohadi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sempat menunjukkan foto bersama beberapa tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saudara menjelaskan, akhir akhir tahun 2014, saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM (Blackberry) ke saya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3).
"Iya iya, dia perlihatkan ke saya (melalui) BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat," kata Ali saat dikonfirmasi.
Dalam kesaksiannya, Ali membenarkan dirinya memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 ke Rohadi. Uang dengan jumlah Rp1,608 miliar itu ditransfer melalui beberapa rekening, di antaranya atas nama istri Ali, Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, serta PT Permata Gading Autocenter yang dimiliki Ali.
Uang tersebut diakui Ali untuk mengurus perkara beberapa kasus hukum yang membelitnya. Perkara-perkara tersebut antara lain sengekta tanah di PTUN Bandung, perkara wanprestasi dan sengketa tanah di PN Jakarta Utara, serta kasasi kasus perdata di Mahkamah Agung.
Suap lainnya ke Rohadi datang dari Jeffri Darmawan selaku kuasa yang ditugaskan PT Central Manunggal Perkasa untuk mengurus kasasi melawan PT Citra Abadi Sampoerna. Jeffri mengaku memberikan uang ke Muhammad Teguh selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam sejumlah Rp550 juta.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Mal Diperluas, Bantu Pemerintah Capai Target
Meskipun tidak mengenal Rohadi, Jeffri mengatakan bahwa Teguh memiliki relasi di MA. "Kalau dia di Jakarta, terkadang dia suka minjem kendaraan, minjem sopir saya untuk pergi ke Dirjen, ke MA. Saya pikir dia banyak kali relasinya," terang Jeffri.
Senada dengan Jeffri, saksi Shenti Agustini juga tidak mengenal Rohadi. Namun saat menjadi kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera, ia sempat memberikan uang ke Teguh terkait pengurusan perkara perdata di MA melawan PT Tunggul Ulung Makmur.
"Beliau mengatakan ada kenal orang ke Mahkamah Agung," terang Shenti.
Untuk mengurus perkara tersebut, Shenti membenarkan telah uang tunai sebesar Rp450 juta ke Teguh sekira tahun 2015. Sebelumnya dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, JPU KPK meyakini bahwa Rohadi mengetahui penerimaan uang-uang tersebut.
"Terdakwa dianggap mampu mengurus perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Kresno.
Rohadi diketahui mendapat julukan 'PNS tajir'. Ia didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.
TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KEMENAG memastikan perhelatan akbar dua tahunan, Musabaqah Tiwalatil Qur’an (MTQ) Nasional Ke-29 di Banjarmasin, kalsel berjalann dengan fair dan tidak dapat diintervensi siapapun.
Penikaman seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah, terjadi pada Rabu (4/10) malam.
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
MANTAN Panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi, didakwa menerima dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896,-
Majelis hakim meyakini Rohadi, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, telah melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved